Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pria Asal Muncang-Lebak Rudapaksa Anak Tiri Dua Kali, Korban Diteror Fitnah via WhatsApp

by Diebaj Ghuroofie
Juli 11, 2024
in PERISTIWA

LEBAK, BANPOS – Seorang warga Muncang, diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Lebak setelah diketahui memperkosa anak tirinya lebih dari satu kali.

Mawar (bukan nama sebenarnya-red) dicabuli oleh OM yang merupakan ayah tirinya sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda sejak tahun 2019.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026

“Awal itu korban disuruh mengantarkan sendal ke bapaknya yang ada di ruko di samping rumahnya, disitu pelaku melakukan aksinya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno, Kamis (11/7).

Di ruko itu, menurut Trisno, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pertama kalinya terhadap Mawar. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut kepada pihak keluarga.

Merasa aman, lanjut Trisno, pelaku lagi-lagi melancarkan aksinya dengan membawa korban ke sebuah hutan di sekitaran Muncang. Saat itu pukul 12.00 WIB Mawar yang tengah berada di luar lalu dijemput oleh pelaku yang tak lain ayah tirinya.

“Dijemput tidak dibawa ke rumah tapi ke hutan dulu, disitu juga terjadi aksi pencabulan,” ujarnya.

Usai melakukan tindakan tersebut, menurut Trisno, terduga pelaku kerap kali meneror korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang disebut fitnah.

“Korban sering dikirim pesan oleh pelaku, kalau dia suka berpelukan dengan laki-laki di sekolah. Karena tak tahan dituduh, korban akhirnya bercerita kepada kakak iparnya bahwa telah dicabuli pelaku,” tuturnya.

Meski telah dilaporkan, sambung Trisno, pelaku masih berulang kali membujuk korban untuk berhubungan badan hingga dia ditawari uang Rp300 Ribu oleh pelaku.

“Sempat menawarkan kalau pelaku punya uang mau dikasih Rp300 ribu asal mau melakukan itu, korban diam saja,” ucapnya.

Akibat peristiwa itu, pihak keluarga korban melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama proses penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MYU/DZH)

Tags: Kabupaten LebaklebakPemerkosaanRudapaksa
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Next Post

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Pada Masa Rezim Baru

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh