CILEGON, BANPOS – Program Pembiayaan Super Mikro Amanah yang merupakan program pengembangan Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang melayani pinjaman modal usaha tanpa bunga, ternyata banyak diminati para pelaku usaha di kota baja.
Sejak diluncurkan pada 22 Desember 2023 atau berjalan sekitar enam bulan, dana bergulir atau pinjaman modal usaha yang disalurkan melalui Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sudah mencapai Rp704 juta.
“Respon terhadap program Program Pembiayaan Super Mikro Amanah sangat baik. Hingga akhir Juni, dana bergulir yang sudah disalurkan mencapai Rp704 juta dengan jumlah penerima sebanyak 126 orang,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon, Didin S Maulana sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (2/7).
Menurut Didin, berdasarkan data, para pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman modal usaha sebanyak 408 orang. Sedangkan yang masih berproses 15 orang. Namun demikian, setelah melalui proses screening, hanya 126 yang mendapat persetujuan.
Sementara sisanya tertolak sebanyak 73 akibat faktor usia. Selanjutnya, sebanyak 161 nasabah akibat faktor SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sebanyak 33 nasabah batal dengan sendirinya.
Didin menjelaskan, Program Pembiayaan Super Mikro Amanah dengan jumlah nilai pinjaman modal maksimal Rp10 juta perorang dengan margin atau bagi hasil 0 persen atau margin dibayar pemerintah.
“Dengan sudah selesainya pinjaman semisal Rp10 juta, maka pelaku usaha bisa mengajukan lagi dan begitu seterusnya,” terang Didin.
Pada kesempatan tersebut Didin mengungkapkan bahwa program untuk pinjaman dana bergulir tanpa bunga yang merupakan program KCS bagi para pelaku UMKM telah diluncurkan sejak 2021 dengan plafon maksimal Rp3 juta perorang. Sedangkan untuk maksimal Rp5 juta dikenakan bunga sebesar tiga persen.
“Untuk realisasi program tersebut disalurkan melalui Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengelola Dana Bergulir (PDB) Kota Cilegon. Adapun dana bergulir yang sudah disalurkan mencapai Rp5,2 miliar lebih dengan 1.819 penerima,” ucap Didin.
Discussion about this post