Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Digeruduk Puluhan Korban Penipuan Investasi Lahan Kavling, Polda Banten Didesak Tangkap CEO TWP-IM

by Tusnedi Azmart
Juli 4, 2024
in HUKRIM

SERANG, BANPOS – Puluhan masyarakat yang korban penipuan dengan modus invetasi lahan kavling di Taman Pendidikan Wisata Istana Mulia (TWP-IM) Cinangka, Kabupaten Serang, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten.

Kedatangan para korban yang didampingi kuasa hukumnya itu tersebut mempertanyakan, alasan lambannya penanganan sekaligus mendesak untuk dijalankannya penangkapan tersangka AM (47) selaku CEO TWP-IM.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Kuasa hukum dari para korban, Yasmart mengatakan, bahwa yang menjadi korban berasal dari berbagai kota di Banten dan bahkan luar Banten.

Adapun kronologi penipuannya yakni para korban merupakan warga yang mayoritas mencari investasi properti. Dimana mereka telah menyerahkan sejumlah besar uang sebagai uang muka kepada pelaku, yang jumlahnya mencapai Rp5,9.

“Meski sudah jadi DPO, tapi hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui. Saya yakin tim penyidik kepolisian bisa obyektif dan bisa segera menangkap dan memproses (AM) dan kroninya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

“Ini yang menjadi korban total 72 orang dengan kerugian mencapai Rp5,9 miliar,” tambahnya.

Yasmart menuturkan, penetapan DPO berinisial AM selaku pimpinan Yayasan Istana Mulia, merupakan tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Cilegon dengan nomor DPO/36/VI/2024/ Reskrim tanggal 20 Juni 2024.

“Kenapa kita ke Polda Banten, karena LP atas nama klien kami Chandra Darwis itu adalah limpahan dari Polda Banten, yakni LP/B/585/XII/2022/ SPKT II.DITRESKRIMUM POLDA BANTEN,” terangnya.

Ia berpendapat, mestinya Polda Banten bersinergi dengan Polres Cilegon termasuk aparat di wilayah hukum Provinsi Banten melakukan pencarian dan segera menemukan tersangka DPO.

“Benarkah DPO ini lari ke luar negeri atau masih ada di dalam negeri, dan bisa saja masih bersembunyi di wilayah Banten,” ucapnya.

Yasmart juga meminta agar aparat kepolisian bisa memproses pihak-pihak yang kemungkinan menyembunyikan DPO atas nama beinisial AM (47) itu.

“Saya berharap, ini menjadi atensi agar penyidik Polda Banten lebih serius menangani kasus ini. Baik DPO terhadap tersangka maupun tujuh SPDP lainnya yang dikeluarkan oleh Polres Cilegon dan Polda Banten,” harapnya.

Yasmart menjelaskan, penanganan LP ditangani aparat polisi sejak 3 Desember 2022 silam. Pencekalan tersangka yang dikeluarkan pada 10 Juni 2024 itupun atas permintaan pihaknya. Selanjutnya, pada 20 Juni 2024, AM ditetapkan sebagai DPO karena menurut informasi, kabur keluar negeri.

“Yang kami sesalkan sejak penetapan tersangka kenapa tidak langsung ditahan. Jika ini masih terkatung-katung, kami akan melaporkan ini Bareskrim Mabes Polri agar ini menjadi perhatian dan atensi pusat,” ancamnya.

Menanggapi itu, Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Banten Kompol Tatang Sudarjo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para korban.

“Di Polda Banten ini sudah tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang lainnya. Kita akan mencari keberadaan pelaku, sekarang masih DPO. Nanti kita umumkan juga pelaku ini sebagai DPO di Polda Banten,” ujarnya.

Ia juga mengimbau, bagi masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam berinvestasi properti. Pastikan untuk melakukan riset yang mendalam dan bertransaksi dengan pihak yang terpercaya. (MPD)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Ketua BHPP DPP Demokrat Mehbob saat diwawancarai soal hilangnya 20 formulir C Hasil di depan kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7) / Taufiq Solehudin/BANTEN POS

Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh