Judi online telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin meluas. Meskipun sering kali dianggap sebagai bentuk hiburan, judi online membawa dampak ekonomi yang signifikan dan sering kali merugikan masyarakat. Legal opinion ini akan mengkaji mengapa judi online dapat dianggap sebagai petaka ekonomi masa kini, dengan menyoroti implikasi negatifnya dan memberikan rekomendasi untuk mitigasi dampak tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, mengatur larangan penggunaan teknologi informasi untuk kegiatan ilegal termasuk judi online (Pasal 27 ayat (2). Sebagaimana KUHP mengatur tentang larangan perjudian dan menetapkan sanksi pidana bagi pelakunya, termasuk perjudian yang dilakukan secara online. Beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait dengan telekomunikasi dan teknologi informasi mendukung pemberantasan judi online melalui pemblokiran situs-situs yang menyediakan layanan tersebut.
Judi online sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi individu. Ketergantungan pada judi dapat mengakibatkan pengeluaran berlebihan, hutang, dan kebangkrutan pribadi, yang secara kolektif merugikan ekonomi rumah tangga dan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Uang yang dihabiskan untuk judi online mengalir keluar dari perekonomian produktif, mengurangi investasi dalam sektor-sektor yang dapat memberikan manfaat jangka panjang seperti pendidikan, kesehatan, dan bisnis lokal. Keterlibatan dalam judi online sering kali terkait dengan peningkatan aktivitas kriminal seperti penipuan, pencucian uang, dan pemerasan. Hal ini memperburuk masalah sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
Ketergantungan pada judi online dapat menyebabkan masalah kesehatan mental yang serius seperti kecemasan, depresi, dan gangguan stres. Ini tidak hanya mempengaruhi produktivitas individu tetapi juga meningkatkan beban pada sistem perawatan kesehatan masyarakat.
Discussion about this post