Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diskominfo Pandeglang Kaget, Ada Warganya yang Gunakan MiChat untuk Open BO

by Diebaj Ghuroofie
Juli 3, 2024
in PEMERINTAHAN
Sekretaris Diskomsantik, Johanas Waluyo.

Sekretaris Diskomsantik, Johanas Waluyo.

PANDEGLANG, BANPOS – Michat sebagai aplikasi pesan instan di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh beberapa pihak. Aplikasi untuk chatting ini, banyak digunakan untuk menjual jasa prostitusi online atau Open Booking Online (BO).

Hal ini terungkap setelah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pandeglang, mendeteksi dan mengawasi berbagai akun media sosial terkait dugaan bisnis prostitusi online di Pandeglang melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga

Pemkot Kutuk Open BO, Mimpi Ramadan, THM Tutup Permanen

Maret 29, 2022

Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

Maret 28, 2022

Sekretaris Diskominfo Pandeglang, Johanas Waluyo mengatakan,  untuk penindakan terhadap praktik dugaan prostitusi online itu tidak mudah, namun pihaknya cukup kaget dengan kabar bisnis tersebut terjadi di wilayah Pandeglang.

“Ya tentu kaget, karena wilayah kita kan wilayah agamis. Walau kita ada wilayah wisata, tetapi memang sepengetahuan dan pemantauan saya tidak terlalu begitu banyak dibanding daerah tetangga,” kata Johanas kepada wartawan, Selasa (2/7).

Menurutnya, selama ini Diskominfo Pandeglang mendeteksi terkait dugaan prostitusi online tersebut di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Ya terkait prostitusi online yang ada di Pandeglang ini memang hal yang cukup mengkhawatirkan. Alhamdulillah masyarakat Pandeglang tidak begitu terbiasa dengan yang seperti itu meskipun memang betul ada tapi tidak banyak,” terangnya.

Meskipun aplikasi MiChat itu tidak dilarang, namun aplikasi tersebut disalahgunakan untuk menjalani bisnis prostitusi.

“Enggak ada masalah aplikasinya, tujuannya juga bagus untuk memudahkan berkomunikasi tetapi disalahgunakan oleh penggunanya,” tuturnya.

Johanas menyebut, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup akun-akun media sosial atau aplikasi MiChat, namun pihaknya hanya bisa melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Diskominfo pun sudah sering melaporkan hal tersebut khususnya terhadap berbagai akun media sosial yang berisi konten meresahkan masyarakat.

“Kalau untuk menutup melacak kita tidak bisa, fungsi dan peran kita tidak bisa memblokir atau menutup itu, kita hanya bisa menyampaikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya. (DHE/PBN)

Tags: MiChatOpen BOProstitusi Online
ShareTweetSend

Berita Terkait

HEADLINE

Pemkot Kutuk Open BO, Mimpi Ramadan, THM Tutup Permanen

Maret 29, 2022
HUKRIM

Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

Maret 28, 2022
Next Post
Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta saat melakukan sidak memeriksa ponsel dan peralatan kantor di lingkungan Setda Pandeglang.

Khawatir Ada yang Kecanduan Judol, Handphone Pegawai Setda Pandeglang Dirazia

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh