CILEGON, BANPOS – Maraknya kasus judi online yang saat ini terjadi menjadi perhatian semua pihak. Hal ini juga menjadi atensi khusus dari Polres Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan untuk saat ini Polres Cilegon belum ada ditemukan terhadap pelaku penyedia situs, web maupun akun medsos yang berada di daerah hukum Polres Cilegon.
“Namun demikian penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap dan mengantisipasi kejahatan perjudian tersebut terjadi di daerah hukum Polres Cilegon,” kata AKP Syamsul kepada BANPOS, Kamis (27/6/2024).
Sebagai langkah antisipasi kata Syamsul, Sat Reskrim Polres Cilegon telah membentuk Tim Patroli Cyber yang tugasnya adalah melakukan take down terhadap situs, web atau akun yang mengiklankan perjudian dengan modus-modus iklan/endorse produk barang.
Kriteria dalam kejahatan ini antara lain, penyedia/penyelenggara perjudian, pemain judi dan ikut dalam kegiatan judi seperti pengiklan/endorse, pemilik rekening penampung, membantu akses dan sebagainya.
Kemudian sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian’.
“Pelakunya diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Syamsul mengungkapkan dalam langkah penyelidikan tentunya pihaknya mendapatkan tantangan terutama kejahatan ini dilakukan melalui sarana online/transformasi elektronik yang harus melalui proses panjang untuk menelusuri keberadaan pelaku yang belum tentu berada di Cilegon.
“Belum tentu berada di Indonesia tidak menutut kemungkinan berada diluar Indonesia,” ungkapnya.
Terkait kerjasama antara kepolisian dan instansi lain dalam menangani masalah ini, pihaknya mengatakan dengan tantangan yang saat ini dihadapi upaya yang dilakukan yaitu melakukan take down terhadap web, situs atau akun yang terafiliasi/diduga ada kaitannya dengan kegiatan perjudian.
Discussion about this post