CILEGON, BANPOS – Pulau Merak Kecil dan Bukit Teletubbies untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata mulai mengemuka. Kedua destinasi wisata ini memiliki potensi bisa menjadi wisata andalan dengan menyumbangkan pendapatan daerah.
Hal ini mengemuka di acara Ngobrol Bersama alias Ngobras yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Statistik dan Persandian Kota Cilegon bersama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Cilegon di ruang rapat Camat Pulomerak, Rabu (12/6).
Hadir dalam acara tersebut Camat Pulomerak Adhe Heru Sanjaya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Cilegon Ipung Ernawati Setyaningrum, Ketua KIM Kota Cileogn Irwan Setiawan, perwakilan Komunitas Anak Pulo, serta anggota KIM se-Kecamatan Pulomerak.
Camat Pulomerak Adhe Heru Sanjaya menjelaskan wahana wisata Pulo Merak Kecil dan Teletubbies bisa lebih dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata yang berkelas.
Untuk itu, Heru demikian ia biasa disapa mengajak anggota KIM Pulomerak untuk mengoptimalkan sektor pariwisata sebagai andalan.
Optimalisasi tersebut bisa melalui pemberdayaan publikasi dan informasi, serta membantu mendorong peningkatan fasilitas sarana dan prasarananya.
“Di Kecamatan Pulomerak setidaknya ada dua lokasi pariwisata yang bisa kita jual, yakni Pulau Merak Kecil dan Bukit Teletubbies. Sekarang tingkat kunjungannya lumayan banyak. Apalagi di akhir pekan, terutama di Pulau Merak Kecil, itu ramai sekali,” ujar Heru, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.
Selama ini, kata Heru, pihaknya sudah mengajak komunitas masyarakat untuk mengembangkan potensi wisata yang ada agar destinasi wisata lebih terawat sehingga tingkat kunjungannya juga semakin ramai.
“Pulau Merak Kecil itu dari sisi layanan dan kebersihannya kita punya Komunitas Anak Pulo. Setiap hari mereka merawat kebersihan di pulau tersebut. Alhamdulillah sudah berjalan lama,” terang Heru.
Sementara Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kota Cilegon Ipung Ernawati Setyaningrum mengaku tengah berupaya agar ke depan KIM Kota Cilegon dalam implementasinya sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Discussion about this post