Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

PT-TUN Jakarta ‘Selamatkan’ BBWSC3, Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Diputus Kalah

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juni 13, 2024
in PERISTIWA
0
BBWSC3

BBWSC3

SERANG, BANPOS – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘membebaskan’ Balai Besar Wilayah Ciujung-Cidanau-Cidurian (BBWSC3) dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, yang memutus BBWSC3 bersalah dalam peristiwa banjir bandang Kota Serang 2022 lalu.

Dalam putusan banding yang diajukan oleh BBWSC3 selaku pihak pembanding, PT TUN Jakarta menerima eksepsi yang diajukan oleh BBWSC3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyintas banjir bandang, dalam hal ini sebagai pihak terbanding (sebelumnya penggugat), gugatannya telah lewat tenggat waktu atau daluarsa.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Adapun dalam pertimbangan yang dijadikan landasan Majelis Hakim PT TUN dalam menerima eksepsi BBWSC3 adalah seharusnya, penyintas banjir bandang melakukan gugatan terhadap BBWSC3 dimulai sejak 5 hari pasca-banjir bandang terjadi, dan maksimal 90 hari sejak dimulainya masa tenggang waktu.

“Maka seharusnya setelah melewati tenggang waktu 5 hari kerja dari 1 Maret 2022, Terbanding/semula Penggugat sudah harus menggugat ke Pengadilan dan tidak perlu menggunakan upaya administratif apabila merasa dirugikan atas Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission),” tulis pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Kendati demikian, PT TUN Jakarta tidak mempertimbangkan hal-hal lainnya yang masuk dalam pokok perkara gugatan pada pengadilan tingkat pertama, seperti pertimbangan mengenai Omission yang disampaikan dalam gugatan awal.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Hal itu lantaran eksepsi BBWSC3 mengenai daluwarsa, diterima oleh Majelis Hakim. Sehingga pokok perkara menjadi tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Budhi Hasrul tersebut.

Dengan demikian, putusan PTUN Serang Nomor 50/G/TF/2023/PTUN.SRG pun dibatalkan. Majelis Hakim juga menghukum penyintas banjir bandang Kota Serang untuk membayar biaya perkara baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, sebesar Rp250.000.

Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat yang juga kuasa hukum penyintas banjir bandang Kota Serang, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya cukup kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh PT TUN Jakarta.

Page 1 of 2
12Next
Tags: banjir bandang kota serangBBWSC3Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Rungkad BJB Gegara Bank Banten
EKONOMI

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Mei 9, 2025
UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital
EKONOMI

UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital

April 30, 2025
PERISTIWA

GBI Eliezer Serang Gelar Donor Darah Peringati Paskah

April 21, 2025
Diduga Dikeroyok Oknum TNI, Pemuda Asal Kota Serang-Banten Kritis
HEADLINE

Korban Pengeroyokan oleh Diduga Oknum TNI Meninggal Dunia

April 18, 2025
Diduga Dikeroyok Oknum TNI, Pemuda Asal Kota Serang-Banten Kritis
HEADLINE

Diduga Dikeroyok Oknum TNI, Pemuda Asal Kota Serang-Banten Kritis

April 18, 2025
Next Post
Sesepuh Masyarakat Baduy dan Citorek Membantah Terlibat Membuat Surat Dukungan untuk Caleg DPR RI

Sesepuh Masyarakat Baduy dan Citorek Membantah Terlibat Membuat Surat Dukungan untuk Caleg DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×