Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Cilegon Bersama DPRD Setujui 22 Peraturan Daerah

by Tusnedi Azmart
Juni 5, 2024
in PEMERINTAHAN, POLITIK

CILEGON, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menetapkan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Puluhan Raperda tersebut disetujui seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cilegon, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan, pada tahun 2024 diperlukan adanya perubahan Propemperda.

Hal itu untuk mengakomodasi adanya delapan usulan Raperda yang telah direncanakan pada tahun 2023, namun masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan.

“Sebenarnya perubahan ini karena di 2023 ada yang tidak selesai pembahasannya, maka dimasukan di 2024 jadi harus ada perubahan,” ujar Sanuji, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.

Untuk itu, pihaknya berharap dengan adanya perubahan tersebut akan mempercepat pelaksanaan pembangunan Kota Cilegon dari sisi regulasi yang menjadi pedomam penyelenggaraam pemerintah daerah sesuai azas umum pemerintahan yang baik.

“Prioritas itu Raperda soal narkotika karena itu termasuk yang ditunda. Itu kan sudah darurat juga kita, kita daerah transit narkoba jadi berharap 2024 bisa diselesaikan. Kemudian juga soal UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Mudah-mudahan selesai 22 Peeda nya bisa dibahas,” terang Sanuji.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, dari 22 raperda sembilan di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Cilegon dan sisanya 13 adalah usulan eksekutif.

“Dan itu merupakan rancangan peraturan daerah yang sudah dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) DPRD Kota Cilegon dengan eksekutif,” terang Uyun.

Uyun memastikan, Propemperda dapat dimaksimalkan dan bisa tuntas pada tahun ini. Mengingat, langkah ini penting untuk mendorong kemajuan Kota Cilegon, khususnya dalam regulasi yang berdampak besar pada pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

“Masih ada yang dalam pembahasan, mudah-mudahan akan segera kita lakukan pembahasannya bersama-sama antara DPRD dan eksekutif. Harapannya raperda segera bisa kita tuntaskan dan ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Uyun

Untik diketahui, delapan Raperda yang tersisa sejak 2023 dan kembali masuk program pembahasan Raperda pada 2024 antara lain Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro; Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular; Raperda tentang Penanaman Modal; Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, ada juga Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka; Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren; Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (adv)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

DKPP Cilegon Nyatakan Hewan Kurban Layak Konsumsi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh