Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Timbulkan Kerugian Publik, KMSB Adukan Kekosongan Jabatan ke KI Pusat

by Diebaj Ghuroofie
April 26, 2024
in PEMERINTAHAN
KMSB menggelar audiensi dengan KI Pusat mengadukan terkait kekosongan jabatan Komisi Informasi di Banten/Dok. Istimewa

KMSB menggelar audiensi dengan KI Pusat mengadukan terkait kekosongan jabatan Komisi Informasi di Banten/Dok. Istimewa

SERANG, BANPOS — Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mengadukan masalah kekosongan jabatan Komisi Informasi (KI) di Banten kepada KI Pusat. Sebab, akibat kekosongan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian publik atas pelayanan sengketa informasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sekretaris KMSB Amin Rohani menjelaskan, ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang terdaftar di KI Banten terancam tidak dapat diproses penyelesaiannya, karena terbentur masalah tenggat waktu.

Baca Juga

Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

Februari 6, 2025

Mekanisme UKK Dituding Cacat, SK KI Banten Bisa Batal?

Agustus 3, 2024

Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

Desember 29, 2023
Fasilitator Pattiro Banten memaparkan materi kepada peserta pelatihan PPID Puskesmas
Kabupaten Lebak.

Biar Terbuka, Puskesmas Lebak Dilatih Pengelolaan Informasi

September 27, 2023

“Diketahui saat ini, ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang teregister di Komisi Informasi Banten yang terancam tidak akan dilaksanakan karena ada tenggat waktu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya pada Kamis (25/4).

Menurut Amin keadaan itu tentu akan sangat merugikan masyarakat. Karena pemenuhan terhadap hak atas informasinya tidak dapat terpenuhi.

Di samping itu juga Amin menilai, tidak adanya penyelesaian terhadap sengekat informasi akan memberikan dampak buruh terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.

“Serapan anggaran pemerintah khususnya Dinas Kominfo tentu tidak dapat dilaksanakan sehingga berdampak pada penilaian capaian kinerjanya,” terangnya.

Selain berimbas pada kinerja pengelolaan pemerintahan, masalah itu juga akan memberikan dampak terhadap penilaian keterbukaan informasi dari masyarakat kepada pemerintah.

“Penilaian keterbukaan informasi publik yang setiap tahun rutin dilaksanakan secara nasional, tentu akan berdampak pada nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten.” ujarnya.

Amin menjelaskan, memang jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, secara hierarki KI Pusat tidak ada kewenangan untuk mengintervensi atas persoalan yang terjadi di daerah.

Namun, dia menambahkan, KI Pusat memiliki beban tanggungjawab secara moral untuk bisa ambil bagian dalam mengatasi persoalan tersebut.

“Namun secara moral tentu menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya memberikan hak atas informasi kepada publik yang menjadi amanat dari Udang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik,” jelasnya.

Sehingga bagi Amin, masalah yang saat ini terjadi perlu untuk segera dicarikan solusinya, agar masalah kekosongan jabatan tidak memberikan dampak yang berlarut-larut di Banten.

Dalam pertemuan audiensi dengan KI Pusat, KMSB memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait upaya penyelesaian masalah kekosongan jabatan di KI Banten.

Adapun rekomendasi yang disampaikan di antaranya potensi perpanjangan masa jabatan Komisioner Informasi yang harusnya dapat dilakukan, namun terlanjur tidak dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten.

Atau upaya lain seperti memindahkan perkara sengketa informasi kepada Komisi Informasi terdekat. meskipun secara peraturan perundang-undangan dikatakan hal tersebut dapat dilakukan, jika belum terbentuk Komisi Informasi pada suatu daerah tertentu. (TQS)

 

Tags: KI BantenKMSBKoalisi Masyarakat Sipil BantenKomisi informasi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat
HUKRIM

Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

Februari 6, 2025
PEMERINTAHAN

Mekanisme UKK Dituding Cacat, SK KI Banten Bisa Batal?

Agustus 3, 2024
HEADLINE

Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

Desember 29, 2023
Fasilitator Pattiro Banten memaparkan materi kepada peserta pelatihan PPID Puskesmas
Kabupaten Lebak.
KESEHATAN

Biar Terbuka, Puskesmas Lebak Dilatih Pengelolaan Informasi

September 27, 2023
PEMERINTAHAN

Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

Juli 7, 2023
Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada.
PERISTIWA

KMSB Konsisten Jadi Mitra Kritis Al Muktabar

Mei 15, 2023
Next Post
Jajaran pengurus DPD Golkar Banten menggelar pertemuan dengan pengurus DPD Demokrat Banten pad Rabu (24/4)/Dok. Istimewa

Golkar Jajaki Koalisi dengan Demokrat di Pilkada Banten 2024

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh