Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
April 3, 2024
in HUKRIM
0
Sulitnya Konfirmasi Dugaan Kerusakan Bendungan Sindangheula

Kantor BBWSC3

SERANG, BANPOS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutus bahwa peristiwa banjir bandang Kota Serang tahun 2022 lalu, merupakan kelalaian dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) selaku pengelola Bendungan Sindangheula.

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Serang pada Rabu (3/4) melalui e-Court. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat, dan menolak sisanya.

Baca Juga

MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

Rugikan Rp260 Juta, DPO Penipuan Umroh Ditangkap Polda Banten

Adapun tuntutan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim yakni:

Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) untuk melakukan pengelolaan bendungan Sindangheula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 1 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat (BBWSC3) merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Putusan tersebut mengamini dalil yang disampaikan oleh penggugat bahwa BBWSC3 tidak memberikan ruang tampungan di wadung Sindangheula, untuk mencegah hujan yang turun, langsung ‘Run Off’ ke Sungai Cibanten.

Adapun tuntutan lainnya yang ditolak oleh PTUN Serang di antaranya permintaan ganti rugi sebesar Rp26.610.000 dan permintaan maaf dari BBWSC3 kepada masyarakat Kota Serang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Atas putusan tersebut, BBWSC3 dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp339.000. (DZH)

Tags: banjir bandang kota serangBBWSC3Kota SerangPTUN Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Serang Sabet Digital Innovation Awards, Agis: Pemicu dan Motivasi untuk Lebih Baik!
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Sabet Digital Innovation Awards, Agis: Pemicu dan Motivasi untuk Lebih Baik!

Mei 28, 2025
Pramuka Dianggap Efektif Cegah Kenakalan Remaja, Alternatif Penerapan Militerisme
PENDIDIKAN

Pramuka Dianggap Efektif Cegah Kenakalan Remaja, Alternatif Penerapan Militerisme

Mei 28, 2025
PWI Banten Dukung Pemkot Serang Tata Kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri
PERISTIWA

PWI Banten Dukung Pemkot Serang Tata Kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri

Mei 28, 2025
Dapat Tambahan CPNS, Beban Belanja Pegawai Pemkot Serang Membengkak
PEMERINTAHAN

Dapat Tambahan CPNS, Beban Belanja Pegawai Pemkot Serang Membengkak

Mei 26, 2025
Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang
PERISTIWA

Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

Mei 26, 2025
Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme
HUKRIM

Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme

Mei 23, 2025
Next Post
Lagi, Walikota Cilegon Helldy Agustian Bagikan Sepeda Motor Kepada Wartawan

Lagi, Walikota Cilegon Helldy Agustian Bagikan Sepeda Motor Kepada Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×