SERANG, BANPOS – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Banten, menerima surat dari Dirjendikti Kemendikbud RI terkait bantuan sarana pembelajaran daring kepada mahasiswa.
Dalam surat yang ditekan oleh Plt. Direktur Jendral Dikti, Nizam, menuliskan bahwa untuk membuat mahasiswa fokus penerapan proses pembelajaran daring, maka PTN dapat memberikan bantuan berupa pulsa kepada mahasiswa dengan sumber dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun jumlah nominal bantuan pulsa yang diberikan kepada mahasiswa, disesuaikan dengan kebijakan setiap PTN. Selanjutnya, PTN harus membuat petunjuk teknis pelaksanaan bantuan dan membuat laporan pertanggung jawaban.
“Berkenaan hal tersebut di atas, pelaksanaan bantuan agar dapat dilaksanakan secara transparan serta memperhatikan pertanggungjawaban keuangan APBN sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akuntabel,” tulis Nizam.
Sebagai tindak lanjut, Untirta mengeluarkan surat Keputusan Rektor nomor : 217/UN43/KPT.KM.01.01/2020 tentang pemberian subsidi pulsa kepada mahasiswa aktif dalam pembelajaran daring di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2020.
Dalam surat itu, diputuskan bahwa Untirta siap memberikan subsidi kuota internet bagi mahasiswa aktif semester II hingga semester VIII sebesar Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan ke depan. Pemberian subsidi tersebut berbentuk pemotongan besaran UKT pada semester ganjil nanti.
Namun ternyata, kebijakan subsidi tersebut tidak disambut baik oleh mahasiswa. Mereka beranggapan, nominal Rp50 ribu per bulan tersebut tidak sebanding dengan UKT yang mereka bayarkan dan tidak dapat menutup biaya kuota internet dalam melaksanakan perkuliahan daring.
Humas Untirta, Veronica Dian, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa banyak mahasiswa yang mengeluh terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh rektorat. Namun ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, dan meminta mahasiswa agar ‘survive’ dengan kebijakan tersebut.
“Saya kira kita juga harus survive yah dengan kebijakan itu. Saya searching di beberapa PTN Badan Layanan Umum (BLU) memang hampir sama kebijakannya. Jangan samakan dengan PTN Badan Hukum (BH),” ujarnya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Discussion about this post