Oleh : Ahmad Nuri
Tulisan ini tak begitu lazim di baca layaknya tulisan-tulisan tentang birokrat [orang] atau birokrasi [sistem] dalam tata kelola pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah. Penulis menggunakan terminologi atau diksi tirakat dalam tulisan kali ini sebagai refleksi diri dan berharap ada sesuatu yang dapat memberikan nilai baru bagi kalangan birokrat termasuk penulis yang kebetulan sebagai birokrat atau ASN.
Diksi tirakat itu biasanya di sematkan pada kontek spiritulitas para pelaku yang melakukan tirakat, biasa dilakukan oleh para santri, ustad, kyai, atau orang-orang yang khusus melakukan tirakat. Ada tujuan umum dari tirakat dan tujuan khusus melakukan tirakat, semua dilakukan dengan cara menahan segala piranti dan substrat atau godaan duniawi untuk mencapai tujuan kemulian dan keberkahan dengan berorientasi ukrowi.
Secara singkat tirakat merupakan sebuah proses spiritual yang biasa ditempuh seseorang guna mencapai sesuatu yang diinginkan. Kata “tirakat” merupakan berasal dari kata bahasa Arab, yakni thariqah yang bermakna jalan atau jalan yang dilalui. Makna dan proses tirakat ini yang akan di relevansikan dengan kerja-kerja para birokrat dalam relasi dengan rakyat.
Siapa itu birokrat, menurut penulis birokrat adalah para pegawai ASN yang menggerakan proses birokrasi. Dia adalah aparat birokrasi sebagai subjek utama dalam kerja-kerja untuk mencapai tujuan birokrasi pemerintahan dengan struktur dan sistem yang ada. Birokrat adalah sebutan ASN atau abdi negara yang telah memiliki tupoksi dan kewenangan katalistik dari sebuah sistem atau struktur berantai sampai ke bawah, dan para birokrat sendiri telah menyadari dirinya bagian dari pimpinan dan kepemimpinan [self ledership] atau kepemimpinan kolektif [collective leader].
Sementara birokrasi sendiri merupakan suatu sistem pengorganisasian negara dengan tugas yang sangat kompleks dan memerlukan pengendalian operasi manajemen pemerintahan yang baik. Tujuan birokrasi sendiri adalah Melaksanakan pelayanan publik. Pelaksanaan pembangunan yang profesional. Perencanaan, pelaksana dan pengawas kebijakan. Alat pemerintah untuk melayani kepentingan masyarakat dan bukan merupakan bagian dari kekuatan politik.
Discussion about this post