PERCALOAN yang dilakukan oleh RSD dan rekan-rekannya terlihat cukup rapi dan meyakinkan. Selain membawa nama sejumlah instansi terkait seperti BKN dan pejabat seperti Penjabat Gubernur Banten, RSD juga kerap menyuplai informasi berkaitan dengan PPPK dan CPNS. Bahkan, pertemuan tatap muka juga kerap dilakukan selama periode 2022-2023.
Dalam pertemuan itu pun tidak tanggung-tanggung, RSD melakukan sosialisasi mengenai seleksi CASN, pembagian kartu ASN hingga pembagian salinan draf SK pengangkatan PPPK kepada para korban secara bertahap. Selain itu, RSD pun menjanjikan bakal ada pembagian SK asli pengangkatan para korban menjadi PPPK dan CPNS, pada 28 November 2023 di Bali.
Salah satu korban bercerita bahwa ia dan korban lainnya, pernah dikumpulkan di Anyer oleh RSD pada awal Februari 2023. Kumpulan tersebut merupakan agenda pengarahan, sekaligus pemberian salinan draf SK pengangkatan mereka. Di sana, salah satu tim RSD, yakni BG, menjadi pengarah dan pemberi salinan draf SK.
“Kami dikumpulkan di Anyer, pembagian draf SK-nya dulu. Tapi waktu itu nggak boleh ada dokumentasi, jadi nggak ada bukti,” ujarnya. Akan tetapi, proses itu terekam di grup, karena RSD kerap berkomunikasi soal kegiatan melalui pesan grup.
Menurutnya, RSD menjanjikan pembagian SK asli dalam beberapa bulan setelahnya. Namun, SK asli tidak kunjung didapat, dan terus diundur. Meski demikian, RSD terus meyakinkan kepada para korban bahwa SK asli pasti akan dibagikan.
“Seharusnya pembagian SK dilakukan pada 28 November di Bali. Kami sudah dijanjikan akan diberangkatkan dengan tiket yang dibeli oleh RSD. Namun menjelang hari-H, ternyata ada kabar kalau istri dari DH meninggal dunia di Singapura. Akhirnya dibatalkan. Setelah itu, baru lah RSD menghilang karena kami tagih kepastian,” tuturnya.
Salah satu draf SK yang BANPOS dapatkan ialah draf SK yang disebut dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Draf itu dapat dikatakan hampir menyerupai asli, berisikan informasi pihak yang diangkat beserta konsiderannya. Namun, terdapat bidang yang dikosongkan yakni nomor SK, nomor induk PPPK dan tanggal penetapan. Selain itu, tidak ada tanda tangan Walikota Serang yang dibubuhkan di sana.
Discussion about this post