SERANG, BANPOS – Disaat sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang selesai melakukan penghitungan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, TPS di salah satu desa di Kecamatan Ciruas justru malah melakukan pemungutan suara ulang.
Kejadian itu terjadi di TPS 09 yang beralamat di Kampung Jambu Alas, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Kamis (15/2).
Apa yang membuat hal itu bisa terjadi? Berdasarkan penuturan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Purnama menjelaskan, awalnya proses pemungutan suara di TPS 09 Desa Bumi Jaya berjalan lancar seperti biasanya.
Seperti pada umumnya TPS-TPS lain, TPS 09 Desa Bumi Jaya mulai melaksanakan proses pemungutan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun, masalah itu baru terungkap saat salah seorang warga melaporkan adanya kesalahan pada surat suara Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) yang diterimanya.
Purnama menuturkan, pada saat melakukan pencoblosan, salah seorang warga tersebut merasa heran, sebab nama caleg yang hendak dipilihnya itu tidak tertera dalam kertas surat suara.
Usut punya usut setelah diperhatikan secara seksama, rupanya hal itu bisa terjadi, lantaran surat suara yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan daerah pemilihan (Dapil).
Purnama mengatakan, warga tersebut menerima surat suara Pileg untuk Dapil IV Kabupaten Serang. Seharusnya berdasarkan ketentuan, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas masuk dalam Dapil I Kabupaten Serang.
“Dapil 1 seharusnya, malah Dapil 4,” katanya pada saat ditemui di lokasi pemungutan suara.
Mendapati adanya laporan tersebut, Purnama mengatakan, pihaknya segera mengambil tindakan dengan menunda sementara proses pemungutan suara tersebut.
Kemudian setelah berkonsultasi dengan pihak PPK, Panwaslu, dan juga pihak keamanan, barulah proses pemungutan suara dilanjutkan.
Hanya saja, untuk pemungutan suara DPRD Kabupaten Serang diputuskan ditunda pada hari itu. Dan akan dilanjutkan proses pemungutan suara tersebut keesokan harinya pada Kamis (15/2).
Discussion about this post