SERANG, BANPOS – Seorang anak di Kecamatan Curug, Kota Serang yang diperkirakan seusia Sekolah Menengah Pertama (SMP) kedapatan menjadi pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kabar tersebut diperoleh berdasarkan laporan warga setempat yang mendapati anak tersebut tengah melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (14/2).
Berdasarkan pengakuan anak tersebut, dirinya diduga dipaksa oleh sang ibu untuk ikut terlibat dalam proses pemilihan pada Pemilu tahun ini.
“Disuruh emak,” katanya.
Terkait dengan temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang turut membenarkannya. Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, pihaknya telah menerima adanya laporan tersebut.
Saat ini, kata Fierly, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan pelanggaran Pemilu yang melibatkan anak di bawah umur itu.
“Di lapangan lagi ada tim yang lagi bergerak karena kan ini harus hati-hati,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (14/2).
Karena turut melibatkan anak di bawah umur, maka menurut Fierly, Bawaslu Kota Serang harus berhati-hati dalam melakukan penindakannya.
Nantinya, Bawaslu Kota Serang akan turut melibatkan Komnas Anak dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) dalam menentukan putusan penindakan terhadap kasus yang terjadi.
“Tapi prinsipnya bahwa Bawaslu menerima informasi adanya pemilih di bawah umur yang diduga menggunakan hak pilih itu benar, ada di Kecamatan Curug,” katanya.
Fierly mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak penyelenggara Pemilu seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas TPS juga turut terseret dalam kasus tersebut.
Oleh karenanya saat ini, Bawaslu Kota Serang akan segera melakukan pendalaman terhadap kasus itu guna menentukan putusan yang akan dijatuhi.
“Bisa jadi mungkin ada kekuatan politik tertentu yang nyuruh. Terus yang kedua, nanti kita lihat kok KPPS nya ngijinin? Tidak sederhana memang untuk mengurai analisis hukumnya,” tandasnya.
Discussion about this post