SERANG, BANPOS – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mulai Sabtu (30/12) akan kehilangan para komisionernya. Hal itu lantaran masa jabatan komisioner periode 2019-2023 telah habis, mengikuti tanggal pelantikannya pada 30 Desember 2019 lalu.
Diketahui, sebetulnya Pemprov Banten telah mengantongi 15 besar nama calon komisioner periode selanjutnya, setelah sebelumnya telah melaksanakan berbagai rangkaian seleksi.
Akan tetapi, nama-nama tersebut sampai saat ini masih belum dilantik. Padahal, kewenangan tersebut ada pada Gubernur, dalam kasus di Banten yaitu Penjabat Gubernur.
Berdasarkan informasi yang didapat BANPOS dari berbagai sumber di Pemprov Banten, dikosongkannya jabatan komisioner pada KI Banten, merupakan skema yang sengaja dilakukan oleh banyak pihak.
Menurutnya, hal itu merupakan protes terhadap komposisi calon komisioner, hasil dari seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KI Provinsi Banten.
“Memang sengaja diulur-ulur sampai ada kekosongan komisioner,” ujar sumber BANPOS tersebut.
Ia mengatakan, saat ini internal Pemprov Banten, terutama di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak suka dengan komposisi calon komisioner karena dianggap ‘berbahaya’ bagi mereka.
“Ada kekhawatiran, salah satu calon komisioner yang ada, jika nanti terpilih malah membuat kami di OPD sengsara. Karena dia memiliki catatan suka meminta-minta informasi dengan berbagai alasan, dan membuat kami tertekan,” tuturnya.
Selain itu, banyak pihak di internal Pemprov mengaku aneh dengan komposisi calon komisioner tersebut, lantaran ada beberapa orang dari internal Pemprov yang diajukan sebagai perwakilan pemerintah, malah sama sekali tidak dimasukkan ke dalam calon perwakilan pemerintah.
“Yang pasti setau kami, perwakilan pemerintah yang diajukan itu lebih dari satu,” tandasnya.
Sementara itu, BANPOS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Plt Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Nana Suryana, belum memberikan respon. (DZH)
Discussion about this post