Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Saat RDP, Warga Medaksa Cekcok Dengan Anggota DPRD Cilegon

by Diebaj Ghuroofie
Desember 27, 2023
in PERISTIWA

CILEGON, BANPOS – Warga Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon terlibat cekcok dengan anggota DPRD Kota Cilegon, Rabu (27/12).

Aksi cekcok itu terjadi saat warga Medaksa bersama Komisi I dan Komisi III sedang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) persoalan sengketa lahan di lingkungan Medaksa Sebrang.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

Perwakilan Tokoh Masyarakat Medaksa Sebrang, Ali Rusdin mengatakan bahwa warga sempat bersitegang dengan anggota dewan hingga mereka diminta untuk keluar dari ruang rapat.

“Kita disuruh keluar, mereka (anggota dprd-red) pengennya mereka saja yang berbicara, masyarakatnya selalu dipotong pembicaraannya, tidak dianggap, makanya disuruh keluar,” ungkapnya saat ditemui di DPRD Cilegon, Rabu (27/12).

Kemudian Ali Rusdin menyampaikan pada saat pembahasan terkait sengketa lahan yang ada di Medaksa. Perwakilan dari bidang aset Pemkot Cilegon menerangkan bahwa tanah yang ditempati warga Medaksa sudah masuk dalam daftar aset Pemkot. “Sedangkan di notulen lahan itu HPL (hak pengelolaan atas tanah-red) sudah diserahkan kepada pusat,” terangnya.

Pihak Pemkot, kata Ali, mengaku bahwa tanah yang ditempati oleh warga Medaksa dari puluhan tahun itu sudah menjadi aset Pemkot Cilegon. “Mereka mengatakan bahwa tanah itu sudah menjadi aset milik pemkot berdasarkan HPL 1992, sedangkan HPL nomor 9 tahun 2019 atas nama Pelindo 2 belum atas nama pemkot,” tuturnya.

Secara tegas, warga Medaksa menolak dilakukan pengukuran lahan oleh Pemkot Kota Cilegon. Menurut mereka apabila lahan tersebut diukur, maka warga setempat berpotensi terusir dari lahan yang telah mereka gunakan sejak puluhan tahun. “Kita menolak, saya tidak setuju. Kalo diukur nanti jadi sertifikat pemda, mau jadi apa kita, mau tinggal dimana kita,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Masduki mengatakan insiden yang terjadi merupakan hal wajar. “Yah inilah demokrasi, hebatnya masyarakat hari ini kan begitu, jadi tidak terbungkam lagi untuk mengemukakan pendapat, maka menjadi suatu kewajaran ketika misalkan apa yang posisioningnya apa yang diharapkan itu tidak sesuai dengan harapannya,” ungkapnya.

Menurut Masduki, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD yaitu bagaimana mengurai persoalan yang terjadi di masyarakat. “Bagi saya ini wajar-wajar saja, kami di DPRD dalam konteks ini adalah bagaimana mampu mengurai persoalan benang kusut ini supaya memang menjadi terang-benderang,” ungkapnya.

Setelah bersitegang, kemudian sejumlah perwakilan dari masyarakat diajak mediasi di ruang Komisi I DPRD Cilegon. Dalam mediasi itu, kata dia, ada beberapa kesimpulan yang bisa dicerna dari apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat. “Mereka menyimpulkan kalau diukur selesai dong, perjuangan kita bicara selesai itu dalam arti kata mana bicaranya yang mereka tuntutkan proses pengelolaan hak dari warga ke Pelindo, karena awalnya bukan lahan kosong,” katanya.

Berdasarkan pernyataan warga, kata dia, lahan yang ditempati warga Medaksa dulunya lahan kosong. Kemudian ditempati oleh warga dari puluhan tahun hingga saat ini.

Diketahui lahan tersebut merupakan lahan milik Pelindo 2, yang kabarnya telah dijual ke Pemkot Cilegon. Namun ternyata sampai saat ini, lahan tersebut masih milik PT. Pelindo 2 dan bukan aset milik Pemkot Cilegon. Warga meminta ganti rugi apabila lahan tersebut dilakukan proses jual beli dari Pelindo ke Pemkot Cilegon. (LUK)

Tags: Aula DPRD kota CilegonDPRD Kota CilegonKota CilegonMedaksaPulomerakRDP
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post

Ini Nama-nama Komisioner Terpilih KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh