Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DPC Demokrat Cilegon Menang Atas Gugatan Mantan Kadernya

by Diebaj Ghuroofie
Desember 22, 2023
in POLITIK

CILEGON, BANPOS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon memenangkan gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang (PN) pada 2 November 2023 lalu.

Seperti diketahui mantan anggota DPRD Kota Cilegon ini dari Partai Demokrat yang di PAW lantaran berpindah dan mencalonkan diri di Pileg 2024 melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

Dalam Informasi Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-Parpol/2023/2023/PN SRG, tanggal putusan Kamis 14 Desember 2023 lalu, PN Serang mengabulkan eksepsi tergugat, yakni DPC Partai Demokrat Cilegon.

Kemudian, dalam pokok perkara poin pertama menyatakan gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon berinisial R tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Poin kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon Awab mengatakan, R melayangkan gugatan ke PN Serang kepada DPC Demokrat lantaran tak menerima di PAW (Pergantian Antar Waktu). R juga turut menggugat nilai materil sebesar Rp5 miliar.

“R tidak terima dengan adanya pengajuan proses PAW dan menggugat nilai materil sebesar Rp5 miliar,” kata Awab kepada awak media , Jum’at (22/12/23).

Dijelaskan Awab, pihaknya menerima gugatan yang diajukan R serta mengikuti proses itu sesuai dengan proses hukum.

Awab mengaku, pihaknya tidak serta-merta melakukan PAW kepada kadernya, sebelum yang bersangkutan mengirimkan surat pengunduran diri lantaran berpindah partai.

“Karena dasarnya dia dengan mengirimkan surat mengundurkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebetulnya dari Partai Demokrat Cilegon. Dan dia melalui ke KPU Kota Cilegon mendaftarkan diri dari Partai PAN,” ungkapnya.

Mantan perwira polisi ini melanjutkan, pengurus DPC Partai Demokrat Cilegon juga bermusyawarah terlebih dahulu ke DPD maupun DPP sebelum melakukan PAW.

Dengan tindakan itu, lanjut Awab, R dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ia menjelaskan, proses itu wajib dilakukan karena yang bersangkutan pindah partai dan sebagai bentuk menegakkan aturan partai.

“Nomor urut 2 itu punya hak karena nomor urut 1 nya ke PAN, kita wajib mengurusi itu, apapun risikonya,” tegasnya.

Resikonya, kata Awab, yang bersangkutan tidak terima dan menggugat Partai Demokrat Cilegon ke PN Serang. Gugatan tersebut, imbuh Awab, dijalani dan dilalui Partai Demokrat Cilegon sesuai dengan runtutan dari proses hukum yang berjalan dan berlaku.

“Sehingga beberapa kali sidang, ending terakhir sidang, eksepsi dari Partai Demokrat diterima. Dan alhamdulillah ending-nya kita memenangkan itu,” papar Awab.

Di tempat yang sama, Ketua Bappilu DPC Demokrat Kota Cilegon, Arief Cahya mengatakan R sebelumnya mendaftarkan diri melalui PAN dengan melampirkan surat pengunduran diri sebagai bakal calon legislatif alias bukan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Demokrat Kota Cilegon.

Padahal kata dia, dalam regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 16 telah diatur dengan jelas hal itu.

“Makanya kita akan mempelajari dulu apabila ditemukan hal-hal janggal, kita akan lapor ke Bawaslu agar Bawaslu mengecek ke KPU bahwasanya pendaftaran perpindahan R ini maladministrasi agar dicoret dari DCT,” tandasnya. (LUK)

Tags: Kota CilegonPartai Demokrat
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Next Post

Bocah SD Diduga Dicabuli Pegawai Kemenag Banten, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Polisi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh