Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Untirta Benarkan Pengembalian Duit Pekerti, Bungkam Soal Narasumber ‘Dijebak’

by Diebaj Ghuroofie
Desember 19, 2023
in HUKRIM, PENDIDIKAN

SERANG, BANPOS – Pihak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) membenarkan terkait dengan kewajiban pengembalian sejumlah duit anggaran program Pelatihan Teknik Instruksional (Pekerti) tahun 2021 oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M).

Kewajiban tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral (Irjen) Kemendikbudristek RI, yang merupakan pelimpahan dari laporan pihak yang menamakan diri sebagai Mahasiswa Berintegritas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Februari 7, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara

Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara

Januari 26, 2026

Koordinator Humas Protokol dan Kerjasama Untirta, Veronica Dian Faradisa, pada Selasa (19/12) mengatakan bahwa pihak LP3M Untirta telah melakukan pengembalian ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atas temuan Irjen Kemendikbudristek RI.

“LP3M Untirta telah melakukan pengembalian kepada kas PNBP dan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, ia menuturkan bahwa pihak Satuan Pengawasan Intern (SPI) Untirta, turut melakukan pengawasan terhadap progres pengembalian temuan Pekerti Untirta tersebut.

“Satuan Pengawasan Intern Untirta telah melakukan monitoring progres pengembalian dan melaporkan pada pimpinan progres tersebut,” terangnya.

Saat ditanya terkait dengan kabar adanya ‘jebakan’ yang terjadi kepada para narasumber terkait dengan honor sebesar Rp30 juta, namun yang diberikan hanya sebesar Rp10 juta, Dian tidak menjawab secara pasti hal tersebut.

“Semua yang terkait dalam temuan sedang proses,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penyelewengan anggaran program Pekerti tahun 2021 oleh LP3M Untirta kembali muncul ke permukaan.

Permasalahan yang sempat dilaporkan ke KPK dan diteruskan ke Irjen Kemendikbud Ristek RI itu, berakhir pada kewajiban LP3M Untirta untuk mengembalikan kurang lebih setengah dari anggaran pelatihan tersebut.

Berdasarkan informasi internal BANPOS di Untirta, Irjen Kemendikbud Ristek telah memerintahkan LP3M Untirta, untuk mengembalikan sebesar Rp1,5 miliar dari total anggaran Rp2.846.572.260.

“Pengembalian itu untuk sejumlah biaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya terkait dengan biaya narasumber Pekerti,” ungkap sumber BANPOS tersebut.

Informasi lainnya menyatakan, saat ini terjadi ketegangan antara panitia pelaksana Pekerti dengan sejumlah narasumber yang mengisi kegiatan tersebut.

Pasalnya, para narasumber yang berdasarkan informasi mendapatkan honor sebesar Rp10 juta, ternyata diminta oleh panitia untuk mengembalikan uang sebesar Rp30 juta.

Berdasarkan keterangan sumber BANPOS, diketahui bahwa para narasumber itu ‘dijebak’ dengan cara melakukan tanda tangan kertas rangkap.

Pada tanda tangan kertas rangkap tersebut, ternyata terdapat klausul bahwa honor yang diberikan sebesar Rp30 juta. Namun yang para narasumber ketahui, hanyalah Rp10 juta.

“Jadi enggak bisa dibilang dipalsukan, soalnya memang tanda tangan. Cuma karena rangkap, jadi tidak terlihat bahwa tanda tangan lainnya berbeda klausul,” terang sumber BANPOS lainnya. (DZH)

Tags: kpkPekertiuntirta
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Februari 7, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki
PEMERINTAHAN

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara

Januari 26, 2026
Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Dusun Cikukuk Landeh
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Dusun Cikukuk Landeh

Januari 26, 2026
Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Sosialisasikan Anti Bullying di SDN Pasanggrahan
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Sosialisasikan Anti Bullying di SDN Pasanggrahan

Januari 26, 2026
Next Post

Duh, Pemkot Serang Pesimistis Bisa Tuntaskan Masalah Kemiskinan Ekstrem

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh