Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Gak Terima Di-PAW, 4 Anggota Fraksi Berkarya Kota Cilegon Gugat SK Gubernur

by Diebaj Ghuroofie
Desember 11, 2023
in POLITIK
4 Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Berkarya berkumpul untuk melakukan gugatan terhadap SK PAW Gubernur Banten.

4 Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Berkarya berkumpul untuk melakukan gugatan terhadap SK PAW Gubernur Banten.

CILEGON, BANPOS – Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 100.1.4/Kep.307-Huk/2023 terkait Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Cilegon dari Partai Berkarya berbuntut panjang. Pasalnya, empat Anggota DPRD itu melalui kuasa hukumnya menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Falahudin, kuasa hukum empat Anggota DPRD Cilegon dari Partai Berkarya yakni Buhaiti Romli, Sabihis, Dimas Saputra dan Iing Mudzakir mengatakan telah mengajukan gugatan tersebut pada Rabu 6 Desember 2023 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena alasan dasar pengambilan SK PAW dinilai tidak menggunakan mekanisme hukum.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

Semestinya kata Falah, pertimbangan yang dilakukan terkait dengan penerbitan SK PAW mengacu pada surat keputusan MK yang di Amini oleh Kemendagri mengingat Partai Berkarya bukan partai peserta pemilu tahun 2024.

“Saya menduga ada ketidakberesan di sini, apakah Pak Gubenur tahu atau tidak tahu. Atau mungkin pura-pura tidak tahu,” kata Falahudin, Minggu (10/12).

Oleh sebab itu, gugatan terkait hal di atas oleh Kantor Hukum Falahudin ditujukan kepada Gubernur Banten Al-Muktabar sebagai pihak Tergugat karena mengeluarkan SK PAW diduga tanpa menggunakan mekanisme hukum yang berlaku. “Gugatan sudah kita daftarkan dengan jadwal sidangnya yaitu pada hari Senin, 11 Desember 2023, pukul 13:00 WIB,” jelasnya.

Pelantikan pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap lima anggota DPRD Cilegon yakni empat anggota dari Fraksi Partai Berkarya dan satu anggota dari Fraksi Partai Golkar akan dilaksanakan, Senin (11/12).

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan, PAW lima anggota DPRD Cilegon yang digelar kali ini terbilang cukup banyak. Diantaranya dari empat anggota DPRD Cilegon yang di PAW, partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu. Kemudian mereka juga maju mencalonkan diri pada Pileg 2024 dari partai politik lain.

Lebih lanjut, Isro menuturkan, sesuai mekanisme Undang-undang dan Peraturan KPU bagi anggota DPRD Cilegon yang nyaleg dari partai politik lain diproses PAW.

“Jadi ini periodisasi yang cukup banyak pengganti antar waktu dikarenakan ada salah satu partai politik yang tidak lolos untuk kontestasi di 2024. Sehingga teman-teman mengambil sikap, untuk tetap mencalonkan tapi dari partai berbeda. Konsekuensinya di internal meraka berdasarkan Undang-undang atau Peraturan KPU, sehingga harus ada pergantian antar waktu,” tutur Isro.

“Jadi rencana hari Senin (hari ini) kita akan lakukan pelantikan pengganti antar waktu 4 dari Berkarya dan 1 dari Golkar,” tambahnya.

Kemudian Isro menuturkan, PAW lima anggota DPRD Cilegon sudah sesuai mekanisme. Di mana telah terbit surat pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten.

Kemudian menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya juga telah menggelar Rapat Badan musyawarah dan Rapat Pimpinan DPRD, pekan lalu.

“Jadi 5 orang jumlahnya sesuai dengan surat PJ Gubernur, pemberhentian dan pengangkatan. Sehingga kami menjalankan itu dengan baik dan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan mengacu pada tata tertib DPRD,” ungkapnya.

“Hari Jumat juga Ketua melakukan Rapim dan Banmus, mekanisme kami tempuh,” sambungnya.

Fungsionaris Partai Golkar ini mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Cilegon yang diganti. Karena telah mengabdikan diri kepada masyarakat selama 4 tahun menjabat. Kemudian untuk anggota dewan yang akan dilantik, Isro mengucapkan selamat dan berharap dapat melanjutkan yakni dengan berkontribusi untuk masyarakat.

“Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang diganti selama lebih kurang 4 tahun bersama sama di DPRD. Semoga bakti dan pengabdian menjadi amal jariah, dan ucapan selamat nanti kepada yang akan dilantik mudah-mudahan bekerja dengan baik sesuai bekerja dengan peraturan UU menjadi anggota DPRD yang bisa memberikan kontribusi untuk masyarakat Cilegon,” harapnya.

Seperti diketahui pada, Senin (11/12/23), DPRD Kota Cilegon mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji 4 kader Partai Berkarya dan 1 Partai Golkar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cilegon Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Kelima yang akan di PAW yakni Tohir dari Partai Golkar, Sabihis, Dimas Saputra, Iing Mudakir, Buhaiti Romli dari Partai Berkarya. Kelimanya akan digantikan oleh Budi Mulyadi dari Partai Golkar, Munanudin, Muradi, Fatal Bakri dan Sayuni dari Partai Berkarya. (LUK/PBN)

Tags: dprd cilegonDPRD Kota CilegonFraksi BerkaryaKota CilegonPartai Berkarya
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hasbi Jayabaya

Mulyadi Jayabaya Belot ke Pasangan Gemoy, Hasbi Selow dan Tetap Ganjar

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh