Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BBWSC3 Resmi Digugat Penyintas Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN

by Diebaj Ghuroofie
Desember 4, 2023
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) resmi digugat oleh salah seorang penyintas banjir bandang Kota Serang ke PTUN. Gugatan tersebut dilakukan setelah upaya administratif tidak ditanggapi, baik oleh BBWSC3 maupun KemenPUPR.

Gugatan dilayangkan oleh penyintas banjir bandang tersebut melalui kuasa hukumnya yakni LBH Pijar Harapan Rakyat. Gugatan diregister pada Senin (4/12) ke PTUN Serang, dengan nomor register 50/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Gugatan tersebut diajukan lantaran BBWSC3 diduga tidak melakukan tindakan pemerintahan (omission) berupa pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindangheula.

Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa diajukan kepada BBWS3, karena berdasarkan Permen PUPR No. 16 Tahun 2020 menyatakan BBWSC3 merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air kementerian PUPR, yang memiliki kewajiban untuk mengelola dan merawat Bendungan Sindangheula.

Rizal mengatakan, pihaknya sebelum menggugat ke PTUN, telah mengajukan surat atas keberatan administratif pada tanggal 12 Oktober 2023 kepada BBWSC3, dan mengajukan banding administratif pada tanggal 2 November 2023 kepada KemenPUPR.

“Tetapi kedua surat keberatan dan banding tersebut tidak ditanggapi. Oleh karena surat keberatan dan banding tidak ditanggapi, sesuai dengan prosedural peraturan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kami mengajukan gugatan ke PTUN Serang,” jelasnya.

Ia menuturkan, BBWSC3 digugat karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yakni tidak melakukan perbuatan (omission) dalam pengelolaan dan pemeliharaan bendungan Sindangheula.

“Dimana BBWSC3 tidak memperbaiki kerusakan pintu air (Hollow Jet) yang membuat daya tampung air pada Bendungan menjadi tidak terkontrol sebelum terjadinya banjir Serang pada tanggal 1 Maret 2022,” ucapnya.

Oleh karena itu, Rizal menuturkan bahwa dalam tuntutannya, pihaknya memohon agar gugatan yang pihaknya lakukan dapat dikabulan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara nantinya.

Adapun tuntutan dalam gugatan tersebut yakni:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada bulan Maret 2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online dan media televisi atas tidak melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada bulan Maret 2022;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 26.610.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo;

Rizal pun meminta kepada masyarakat untuk kritis terhadap tindak tanduk yang dilakukan oleh BBWSC3, lantaran peristiwa banjir bandang pada tahun 2022 lalu merupakan kelalaian, yang seharusnya tidak terjadi jika BBWSC3 melaksanakan tupoksinya.

“Urgensi pembangunan Bendungan Sindangheula yang menghabiskan dana APBN Rp472.320.000.000 adalah tempat untuk penampungan air ketika musim penghujan, bukan sebaliknya menjadi ancaman banjir akibat kelalaian pengelolaan dan pemeliharaan,” tandasnya. (DZH)

Tags: Banjir BandangBBWSC3Kota SerangPTUN Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Acara Launching Perpustakaan Digital yang digelar Kejari Cilegon bersama DPK Kota Cilegon, Senin (4/12/2023).

Isro Mi'raj Minta OPD Tingkatkan Indeks Literasi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh