JAKARTA, BANPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat kerja bersama DPR RI, menyatakan bahwa selama tahap pelaksanaan Pemilu 2024, kasus-kasus hukum yang melibatkan para peserta pemilu, akan ditunda untuk digarap hingga proses pemilu usai.
Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga netralitas dari Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak dijadikan sebagai alat berpolitik menggunakan hukum.
Kebijakan itupun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Ia memuji langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang akan bersikap netral dengan menghentikan sementara pemeriksaan kasus hukum terhadap peserta Pemilu 2024.
“Ini dilakukan dalam rangka mencegah tindakan kriminalisasi yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang salah satunya adalah korps Adhyaksa,” kata Santoso, Senin (20/11).
Menurutnya, langkah Jaksa Agung ini menunjukkan bahwa institusi yang dinakhodainya bersemangat dalam menyukseskan Pemilu 2024.
“Cara Jaksa Agung ini bukan hanya bersikap netral, tapi juga menjaga integritasnya untuk tidak menggunakan kewenangannya dalam menangkap lawan-lawan politik, yang dinilai berseberangan dengan penguasa,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Santoso berharap, langkah Kejagung ini juga berlanjut hingga Pemilu rampung dilaksanakan. Yang salah, ditindak. Sedangkan yang tidak bersalah, jangan sampai dikriminalisasi. Apalagi, jika menjurus pada pihak yang dinilai berseberangan dengan penguasa.
“Langkah Jaksa Agung ini tentunya tidak lepas dari peran Presiden Jokowi yang memberi direktif atas apa yang dilakukan Jagung saat ini. Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024 dengan jelas membuat legacy bahwa Pemilu 2024 harus lepas dari alat kekuasaan untuk menekan pihak kompetitor, meski putranya Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” ungkapnya.
Mantan Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta itu juga berharap agar langkah Jaksa Agung ini diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya.
“Dalam rangka menciptakan Pemilu yang bukan hanya jurdil tapi bebas dari kriminalisasi,” pintanya.
Discussion about this post