LEBAK, BANPOS – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak, Budi Santoso menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak siapkan anggaran Rp116,7 miliar untuk percepatan penanganan virus Covid-19.
Menurut Budi, anggaran itu dialokasikan juga untuk jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi hingga bulan Oktober 2020.
“Secara bertahap sesuai pengajuan Gugus Tugas/Dinkes sudah kita keluarkan melalui manajemen kas daerah yang sebagian besar untuk APD dan disinfektan,” kata Budi saat dihubungi BANPOS, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri kepada Kepala Daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Refocusing) dan perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD 2020.
“Refocusing dari Bankeu Rp5 miliar, refokusing dari kegiatan Dinkes Rp2,3 miliar dan penambahan BTT dari Rp5 miliar ditambah Rp94,4 miliar menjadi Rp99,4 miliar,” jelasnya.
Belanja Tidak Terduga (BTT) kata Budi menegaskan, dipergunakan secara fleksibel sesuai dengan pengajuan rencana kebutuhan belanja (RKB) organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan.
Sesuai dengan Instruksi dan Permendagri, refocusing Belanja Tidak Terduga secara umum digunakan untuk tiga poin penanganan prioritas.
“Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Discussion about this post