BALI, BANPOS – Harga minyak sawit berpotensi meningkat tahun depan. Hal itu terjadi karena produksi crude palm oil (CPO) menurun akibat kemarau panjang. Sementara, permintaan komoditas tersebut meningkat.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kem¬bali menyelenggarakan 19th Indo¬nesian Palm Oil Conference and 2024 Price Outlook (IPOC 2023) pada 1-3 November 2023 di Bali International Convention Center, Westin Resort, Nusa Dua Bali. Konferensi tahun ini mengusung tema, Enhancing Resiliency Amid Market Uncertainty.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Har¬tarto berharap, melalui IPOC, pelaku usaha kelapa sawit bisa menemukan strategi untuk merespons isu-isu global seperti menghadapi krisis pangan dan berlanjutnya pelambatan per¬tumbuhan ekonomi.
Sebab, industri sawit mem¬berikan dampak positif untuk perekonomian.
“Industri sawit bisa men¬ciptakan pekerjaan produktif, kesempatan kerja, keamanan pangan, keamanan energi dan penyediaan barang konsumsi dan mengurangi kemiskinan di tingkat petani yang sangat relevan dengan Sustainable Deveopment Goals (SDGs),” papar Airlangga saat mem-berikan sambutan secara virtual, kemarin.
Sementara, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengungkapkan, saat ini, industri kelapa sawit sedang dihadapkan pada tantangan perlambatan pertumbuhan ekonomi dan ting¬ginya inflasi yang dialami oleh sepertiga negara di dunia.
“Kami melihat ketidakstabilan harga minyak sawit dan produk¬tivitas yang stagnan. Faktor-faktor tersebut mengindikasikan ketidakpastian perdagangan global, sehingga ketahanan dunia usaha perlu ditingkatkan,” kata Eddy.
Dia melanjutkan, pengusaha sawit memahami bahwa perang antara Rusia dan Ukraina mem¬punyai dampak besar. Dan ber¬potensi memberi dampak jangka panjang terhadap pasokan pangan dan energi global, serta harga-harga di seluruh dunia.
“Jika kita gabungkan hal ini dalam konteks global Rusia dan Ukraina, tanpa memperhitung¬kan biaya pupuk dan produk ber¬basis pupuk, kita akan melihat bencana besar segera terjadi,” ujarnya. (RMID)
Discussion about this post