LEBAK, BANPOS – Warga Bogor berinisial F yang merupakan bos galian tanah di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, diamankan Polres Lebak. Pasalnya beberapa waktu lalu di lokasi itu, terjadi kecelakaan kerja hingga menewaskan dua orang pekerja galian.
Diketahui, dari peristiwa yang terjadi itu, dua pekerjanya yakni Diki yang merupakan supir tronton asal Kecamatan Sajira dan Aden yang merupakan operator ekskavator asal Kecamatan Cibadak, meninggal tertimbun saat bekerja pada proyek galian tanah dekat Tol Rangkasbitung tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, mengatakan bahwa kedua korban meninggal seketika di tengah-tengah perbukitan. Ia menuturkan, saat itu Diki tengah menunggu antrean pengisian,
sedangkan Aden tengah beroperasi mengeruk tanah. Secara tiba-tiba, bagian atas bukit longsor dan menimpa kedua korban beserta alat berat.
Kami telah mengamankan warga Bogor berinisial F. Pemilik galian tanah di Cibadak yang kemarin menewaskan dua orang karyawannya,” kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (31/10).
Senada, Kanit Krimum pada Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali, menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dan sudah melakukan penahanan.
“Sudah masuk tahap penyidikan dan kita sudah menetapkan satu tersangka. Itu kita sebut pengelolanya atas nama inisial F warga Bogor,” kata Alfian.
Dikatakan Alfian, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Satu di antaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Totok.
“Termasuk Ahli dari Disnaker, Pertambangan atau Distamben dan satu lagi ahli pidana. Jadi tiga (saksi),” terangnya.
Kata dia, pihak kepolisian melalui unit Krimsus juga tengah melakukan penyelidikan terhadap izin dari galian tanah merah, yang bersebalahan dengan Tol Rangkasbitung tersebut.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti juga kita amankan berupa Beko. Proyeknya juga sudah tidak berjalan,” tutur Alfian. (WDO/DZH)
Discussion about this post