Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Ombudsman Dorong Perwal Penyerahan PSU

Penulis Tim Redaksi
November 1, 2023
in PEMERINTAHAN
EDWIN MAHESA PARDEDE// Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi.

EDWIN MAHESA PARDEDE// Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi.

SERANG, BANPOS – Sejumlah pengembang perumahan di Kota Serang diketahui belum menyerahkan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah. Bahkan, ada pengembang yang melarikan diri dari tanggung jawabnya karena penjualan perumahan yang dibangunnya tidak sesuai target perusahaan.

Hal tersebut menjadi sorotan Ombudsman Banten. Lembaga itu menekan Pemerintah Kota Serang untuk bisa segera mengefektifkan pelaksanaan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan pengelolaan PSU Kawasan Perumahan, dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).

Baca Juga

Selain Honor, Upah Pungut di BPKPAD Cilegon juga Jadi Temuan BPK

Parkir Ilegal Pasar Kranggot Jadi Atensi Wakil Walikota Cilegon

Ombudsman menilai, banyaknya permasalahan terkait penyerahan dan pengelolaan PSU dari pengembang terjadi akibat belum adanya perwal yang menguatkan pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan, dengan sudah adanya perda tentang penyerahan PSU, Pemkot tinggal menerbitkan Perwal agar permasalahan dapat teratasi karena ada aturan teknis pelaksaaan perdanya.

“Selama ini kan cukup banyak permasalahan terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda. Jadi kita mendorong agar secepatnya diturunkan menjadi perwal,” katanya, Selasa (31/10).

Fadli menyampaikan, bahwa saat ini masih ada beberapa PSU di Kota Serang yang ditinggalkan oleh pengembang akibat beberapa faktor di lapangan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Misalnya mereka sudah beli rumah, jalannya belum ada, atau ada juga PSU yang diserahterimakan tapi kondisinya tidak seperti yang diharapkan, atau jalannya belum selesai, atau tidak diperbaiki kembali,” ujarnya.

Dirinya menerangkan, selama ini Pemkot tidak bisa mengambil alih permasalahan PSU dari pengembang bermasalah, karena bukan pemilik kewenangan. Terbitnya perwal, diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan itu.

“Kalau pengembangnya kabur pemerintah daerah mau memperbaiki jalannya juga kan susah. Itu kan jalannya pengembang bukan jalannya pemerintah,” terangnya.

Akibatnya, banyak warga yang tinggal di kawasan perumahan tersebut merasa dirugikan karena ditinggalkan pengembang. Oleh karena itu, perlu adanya sisi pendukung dari pemerintah daerah.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Pengembang Perumahan di Kota SerangPeraturan Walikota (Perwal)Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU)
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Manchester United vs Newcastle United

Manchester United vs Newcastle United

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu