Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PP Imadiklus Indonesia Tolak Wacana Pembebasan Narapidana Koruptor

by Panji Romadhon
April 6, 2020
in HUKRIM

MAKASSAR, BANPOS – Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly kembali menuai kontroversi.

Niatnya untuk memberikan keringanan kepada para napi, terutama napi koruptor dan bandar narkotika, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, dianggap tidak patut.

Baca Juga

Cegah Covid-19, Polres Serang Bagi-bagi Masker di Komplek Ponpes Syekh Nawawi Al Bantani

Juni 12, 2021

Cegah Covid-19, Personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Cikande Bagikan Masker

Maret 1, 2021

Capai Ribuan Pendaftar, Kuliah Umum Imadiklus Indonesia Akan Dibuka Staf Mendikbud

Oktober 16, 2020

Ikatan Ahli Kesmas Sebut Tes Massal Sebagai Syarat New Normal

Juni 1, 2020

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se-Indonesia (Imadiklus), Ismail Mahmud, menyatakan menolak terbitnya revisi PP tersebut jika masih memasukkan keringanan bagi koruptor.

“Melihat wacana dari Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskan Narapidana Koruptor menjadi tidak wajar bagi kami, sebab jika dilihat dari angka Narapidana Koruptor hanya mencapai 4500, atau dengan kata lain hanya 1,8 persen dari jumlah narapidana yang ada. Selain itu, tempat para narapidana koruptor berbeda dengan narapidana kasus lainnya,” jelas Ismail melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/4).

Menurutnya, dalam beberapa kali sidak yang dilakukan sebelumnya juga membuktikan bahwa narapidana koruptor mendapatkan tempat yang mewah dibandingkan dengan yang lainnya, seperti adanya perlengkapan fasilitas mandi dan alat olahraga yang baik.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menolak wacana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 untuk membebaskan Narapidana Koruptor. Kami tidak ingin situasi virus Korona dijadikan alasan untuk pemerintah membebaskan para narapidana koruptor,” tegas Ismail.

Namun disisi lain, ia menyepakati perlu adanya pembebasan napi lain yang tidak terkait dengan korupsi. Hal ini dalam rangka agar wabah Virus Corona tidak terjadi di Lembaga Permasyarakatan (lapas).

“Hal tersebut memang bisa dibenarkan dengan alasan kemanusiaan. Sebab terdapat hampir 450 ribu narapidana yang ada di Indonesia. Jumlah yang besar tersebut berpotensi menyebarkan virus korona di lapas, dalam kapasitas lapas yang memang tidak wajar,” tandasnya.(DZH/AZM)

Tags: Cegah Covid-19ImadiklusMenhukampembebasan koruptor
Share30TweetSend

Berita Terkait

GAYA HIDUP

Cegah Covid-19, Polres Serang Bagi-bagi Masker di Komplek Ponpes Syekh Nawawi Al Bantani

Juni 12, 2021
COVID-19

Cegah Covid-19, Personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Cikande Bagikan Masker

Maret 1, 2021
PENDIDIKAN

Capai Ribuan Pendaftar, Kuliah Umum Imadiklus Indonesia Akan Dibuka Staf Mendikbud

Oktober 16, 2020
KESEHATAN

Ikatan Ahli Kesmas Sebut Tes Massal Sebagai Syarat New Normal

Juni 1, 2020
KESEHATAN

Jalani Rapid Tes, Satgas Covid-19 100 Persen Non Reaktif

Mei 29, 2020
Tangkapan Layar Guru besar Universitas Negeri Jakarta, Hafid Abbas saat sedang memaparkan materi dalam seminar daring Imadiklus (2/5)
PENDIDIKAN

Seminar Imadiklus, Indonesia Sudah Surplus Guru

Mei 3, 2020
Next Post

Khawatir Gizi Buruk Bertambah, Dewan Kota Serang Bagi-bagi Telur Ayam

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh