Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Legislator Apresiasi Ide Perkumpulan Urang Banten

Magang BANPOS by Magang BANPOS
November 1, 2023
in PEMERINTAHAN
0
Legislator Apresiasi Ide Perkumpulan Urang Banten

caption : Ketua Komkisi I DPRD Banten, A Jazuli Abdillah saat memberikan sambutan di acara peringatan PUB ke-5.

SERANG, BANPOS – Ide atau gagasan yang disampaikan oleh Perkumpulan Urang Banten (PUB) kepada DPRD Banten mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Adat Banten mendapatkan apresiasi.

Ketua Komisi I DPRD Banten, A Jazuli Abdillah, Selasa (31/10) ditemui di ruang kerjanya menyambut baik atas gagasan PUB pada saat peringatan HUT ke-5 lembaga tersebut.

Baca Juga

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

“Saya menghadiri acara peringatan HUT PUB ke-5 di Museum Negeri (pendopo lama), mewakili DPRD Banten. Pada acara tersebut, disampaikan bahwa PUB memiliki ide dan gagasan mengenai Raperda tentang Lembaga Adat Banten,” katanya.

Ide yang cemerlang tersebut dikatakan politisi Demokrat tersebut adalah langkah cerdas dan harus diadopsi oleh semua pihak. Mengingat lembaga atau individu masyarakat dibutuhkan untuk memberikan masukan dalam rangka proses perbaikan dan percepatan pembangunan.

“PUB menurut saya, dalam peringatan HUT-nya harus diapresiasi karena bukan saja seremoni. Tetapi memberikan gagasan. Dan kami harap semua lembaga atau individu masyarakat harus memberikan ide dan gagasan seperti PUB,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dalam naskah akademik tentang Raperda Lembaga Adat Banten , PUB menjelaskan, bahwa naskah akademik tersebut secara garis besar, terbagi dalam tiga aspek legitimasi yang oleh undang-undang dipersyaratkan untuk dicakup oleh Naskah Akademik, yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

Aspek filosofis berguna untuk memastikan agar instrumen regulasi yang hendak dibentuk dapat memiliki keselarasan filosofis dengan sumber-sumber hukum yang ada (existing legal sources), sehingga tercipta keserasian filosofis antara instrumen regulasi dengan berbagai sumber hukum.

Aspek yuridis menghendaki agar instrumen regulasi yang hendak dibuat memiliki koherensi substansial serta harmonisasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan yang lain, serta memiliki rujukan hukum yang jelas.

Sementara aspek sosiologis diperlukan untuk memastikan supaya regulasi yang hendak dibuat, dan pada akhirnya dapat membumi dan berfungsi efektif sebagai sebuah instrumen kebijakan dalam mengatur aktivitas masyarakat sebagai kerangka pemecahan masalah atau memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRDPUBRaperda
ShareTweetSend

Berita Terkait

Fikri Sebut Program Pemutihan Pajak, Kado HUT Pandeglang ke-151
PARLEMEN

Fikri Sebut Program Pemutihan Pajak, Kado HUT Pandeglang ke-151

April 11, 2025
HGU 54 Tahun Mati, Mahasiswa Soroti PT Cibiuk dalam Talkshow Legislatif
PERISTIWA

HGU 54 Tahun Mati, Mahasiswa Soroti PT Cibiuk dalam Talkshow Legislatif

Maret 27, 2025
Bukber Gratis Bersama Kang asep Aw, Ratusan Masyarakat Lebak Ikut Meriahkan 
EKONOMI

Bukber Gratis Bersama Kang asep Aw, Ratusan Masyarakat Lebak Ikut Meriahkan 

Maret 24, 2025
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari
PERISTIWA

Juwita Bakal Kawal Kasus Kematian Anggota Satpol PP Lebak Korban Demo Anarkis

Oktober 9, 2024
Prabowo Tunjuk Fikri Febriansyah Jadi Pimpinan DPRD Pandeglang
POLITIK

Prabowo Tunjuk Fikri Febriansyah Jadi Pimpinan DPRD Pandeglang

September 5, 2024
Diantar Becak dan Pedagang, Neng Tika Dilantik Jadi Anggota DPRD Lebak
POLITIK

Diantar Becak dan Pedagang, Neng Tika Dilantik Jadi Anggota DPRD Lebak

Agustus 28, 2024
Next Post
Capaian IKD Cuma 3 Persen

Capaian IKD Cuma 3 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×