SERANG, BANPOS – Praktisi sekaligus akademisi hukum dari Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Agus Ruhban Tabriwindarta, meminta oknum anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan yang terjerat kasus narkoba agar diberhentikan.
“Ini preseden buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu. Jujur saya cukup prihatin,” ujarnya.
Menurutnya, oknum penyelenggara pemilu itu harus diberi efek jera, tentunya selain menjalani proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku. Oknum tersebut juga harus segera diberhentikan dari jabatannya, karena kasusnya bukan hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut moralitas.
“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa. Tapi ini terikat sumpahnya, seharusnya oknum itu bisa menjaga nama baik lembaga penyelenggara Pemilu, bukan malah mencoreng nya,” ungkap Agus.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat membenarkan ada oknum Panwaslu yang ditangkap karena diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun terkait upaya lanjutan pada oknum Panwaslu yang diduga terjerat penyalahgunaan narkoba. Pihaknya akan melakukan pengkajian dulu apakah melanggar kode etik atau tidak, jika terbukti akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Jika terbukti melanggar kode etik, maka kami akan lakukan PAW terhadap yang bersangkutan,” terangnya.(wdo/pbn)
Discussion about this post