Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Petani Sawit di Jambi Diduga Dikriminalisasi, Sempat Diikat Lehernya oleh Oknum Dosen

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Oktober 29, 2023
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Petani Sawit di Jambi Diduga Dikriminalisasi, Sempat Diikat Lehernya oleh Oknum Dosen

MUAROJAMBI, BANPOS – Dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah petani yang merupakan anggota Serikat Tani Nelayan (STN) di Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu (29/10), mendapat kecaman keras. Pasalnya, selain dilakukan oleh personel Polda Jambi, peristiwa itu juga diduga melibatkan salah satu dosen berinisial H.

“Ini perlakuan tidak manusiawi dari aparat. Dan ironisnya, akademisi juga ikut terlibat. Kami mengecam keras tindakan kriminalisasi ini,” kata Suluh Rifai, Ketua Umum STN, saat memberi keterangan pada awak media.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Empat Bulan, Kasus TBC di Lebak Capai 2.301 Orang, 32 Pasien Meninggal Akibat Penanganan yang Terlambat

Menurut Rifai, tindakan tidak manusiawi terjadi saat beberapa petani diperlakukan seperti hewan, diikat lehernya kemudian diseret oleh aparat kepolisian dan beberapa orang dari Koperasi Fajar Pagi Plasma PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (PT. RKK).

Rifai sempat tak habis pikir dengan kriminalisasi yang dilakukan aparat dan oknum dosen. Padahal menurutnya, kekuasaan yang dimiliki oleh Polisi dan dosen tersebut seharusnya diabdikan untuk rakyat, bukan untuk koperasi.

“Saya sudah tak habis pikir. Polisi bukan lagi institusi pengaman rakyat. Tapi penindas rakyat. Oknum dosen ini juga sama, telah mencoreng institusi pendidikan tinggi yang seharusnya merdeka dari korporasi ini malah bernaung di ketiak korporasi,” tegas Rifai geram.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Saat diminta keterangan duduk perkara kriminalisasi petani, Rifai mengutarakan, Koperasi Fajar Pagi eks plasma PT. RKK sejak awal telah melanggar hukum dan merugikan negara hingga belasan tahun, karena telah menanam perkebunan sawit di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sebelumnya, PT RKK juga telah dikalahkan oleh majelis hakim di semua tingkatan bahwa yang berhak atas lahan yang diduduki PT. RKK sekarang adalah PT. WKS.

Lagi pula menurut Rifai, izin pemerintah yang diberikan kepada PT. WKS adalah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).

Namun terang Rifai, PT. RKK telah menerobos hukum dan melanggar putusan PTUN dengan tetap menggunakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan perkebunan sawit diatas lahan seluas 2.391 Hektar sejak tahun 2008.

Page 1 of 2
12Next
Tags: JambiPolda JambiSawit
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Belum Selevel Mbappe

Belum Selevel Mbappe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×