LEBAK, BANPOS – PEMERINTAH Kabupaten Lebak bekerjasama dengan USAID Erat menggelar lokakarya Strategi
Penguatan Data Stunting Untuk Pengambilan Kebijakan Program Percepatan Penurunan Stunting di
Kabupaten Lebak, Kamis (26/10).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari 28 Kecamatan
yang ada di Kabupaten Lebak dan berbagai OPD terkait.
Distrik Fasilitator Kabupaten Lebak dari USAID Erat, Wahyu, mengatakan bahwa kegiatan tersebut
merupakan bentuk dukungan dari USAID Erat kepada Pemkab Lebak, dalam upaya percepatan
penurunan stunting.
“Ini merupakan kali kedua kita menggelae lokakarya. Yang pertama adalah pemetaan masalah terkait
stunting di tahun kemarin dan yang kedua ini adalah penguatan data stunting,” kata Wahyu kepada
BANPOS.
Ia menjelaskan, penguatan data ini penting dilakukan karena data yang baik dapat memberikan
kebijakan dan intervensi yang baik pula. Menurutnya, terdapat beberapa data yang belum terdistribusi
dengan baik, hal tersebutlah yang dirasa menjadi masalah dalam pengentasan stunting di Lebak.
“Masalah ini dari berbagai faktor mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) kemampuan menterjemahkan
data yang dibutuhkan hingga masalah geografis. Jadi kami merasa hal ini perlu digelar agar TPPS dari
kecamatan bisa menjadi pengumpul data yang baik,” jelasnya.
Wahyu berharap, meskipun waktu pelatihan ini terbatas namun bisa meningkatkan kapasitas dari para
pengumpul data agar bisa semakin konsen dan sadar terkait permasalahan stunting.
“Semoga setelah ini mereka bisa bekerja lebih baik lagi, lebih kompak, lebih efektif dan efisien,”
tandasnya.
Sementara itu, Kabid Dalduk-KB DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, mengatakan bahwa
kegiatan tersebut merupakan peningkatan kapasitas pengelolaan data bagi para operator data TPPS
kecamatan dan operator OPD.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pendukung upaya meningkatkan komitmen dan visi kepemimpinan
serta para pemangku kebijakan yang merupakan salah satu pilar dari lima pilar Strategi Nasional
Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No 72 tahun 2021,” kata Tuti.
Discussion about this post