PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melakukan operasi malam untuk mengatur truk sumbu tiga atau truk tronton agar tidak memasuki Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) atau di jalan protokol.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang truk sumbu tiga, tronton, tandem, atau kereta gandengan melintasi KTL di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pandeglang, Yat Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pengamanan dan penertiban di lapangan untuk mencegah kendaraan truk sumbu tiga masuk ke wilayah KTL atau wilayah perkotaan Pandeglang.
“Kebanyakan truk sumbu tiga beroperasi di sore hingga malam hari di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata Yat Hidayat kepada wartawan, Rabu (25/10) malam.
“Selain itu, kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait kemacetan yang diakibatkan oleh truk tronton atau truk sumbu tiga yang memasuki wilayah pasar atau perkotaan,” sambungnya.
Menurutnya, hingga saat ini Dishub Pandeglang telah mengarahkan kendaraan truk sumbu tiga atau tronton ke Jalan Raya Lintas Timur AMD, yang merupakan jalur yang boleh dilalui oleh kendaraan sumbu tiga tersebut.
“Pada malam ini, kami memperkirakan sekitar 60 unit truk yang kami arahkan ke Jalan AMD Lintas Timur. Karena sepanjang jalan menuju ke kota, terutama di jembatan goyang lidah, sudah mengalami antrian panjang, maka anggota kami akan berada di pertigaan Cipacung stand by untuk memberikan arahan,” terangnya.
Kedepannya, setiap hari pihaknya akan menempatkan 5 personel Dishub untuk melakukan pengamanan dan penertiban terhadap truk sumbu tiga pada malam hari, mulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
“Kami memastikan bahwa truk tronton yang memaksakan diri untuk masuk ke kota Pandeglang akan ditindak tegas dengan penilangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa personel Dishub yang bertugas di lapangan memiliki sikap tegas terhadap kendaraan sumbu tiga atau truk tronton yang melanggar aturan.
Selain itu, papan peringatan yang jelas terpasang di pertigaan Cipacung untuk memberikan informasi mengenai larangan terhadap kendaraan truk sumbu tiga atau tronton. Langkah-langkah tersebut tujuannya untuk menjaga ketertiban lalu lintas, dan pengendara truk tronton mentaati aturan untuk menghindari kemacetan di wilayah perkotaan.
Discussion about this post