SERANG, BANPOS – Covid-19 nyatanya tidak hanya membuat para pelajar mumet maupun pedagang kesusahan karena sepi pembeli. Sebab, mereka yang ingin melangsungkan salah satu prosesi agama yang sakral, yakni akad nikah, juga hampir dibuat batal.
Seperti yang hampir terjadi pada calon mempelai pria asal Kelurahan Cipocok Jaya, sebut saja Mahmud. Ia yang akan menggelar akad nikah beserta resepsi pada 5 April mendatang sempat terancam gagal.
“Jadi memang hampir batal, karena tidak mendapatkan izin dan tidak disarankan untuk dilanjutkan. Mau dilanjutkan juga khawatir, jadi cari jalan alternatif paling aman,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (29/3).
Setelah berkonsultasi baik dengan keluarga mempelai wanita maupun KUA, akhirnya diputuskan bahwa akad nikah tetap dilangsungkan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan, namun tanpa menggelar resepsi dan akad berlansung secepat mungkin.
“Untuk akad tetap berlangsung, ada prosedur dari KUA. Jadi hanya keluarga saja yang datang dan dibatasi maksimum 10 orang. Tidak boleh ada makan-makan. Cukup akad dan waktunya pun dipercepat,” katanya.
Ia juga mengaku, karena akad akan digelar pada hari Minggu maka naib atau penghulu dari KUA yang akan mendatangi tempat akad. Namun terdapat beberapa syarat yang harus diikuti.
“Karena memang hari Minggu daftarnya, jadi penghulu yang datang ke tempat akad. Dengan syarat dan ketentuan, harus disediakan sarung tangan, masker dan hand sanitizer,” jelasnya.
Senada disampaikan oleh Bunga, masyarakat lainnya yang juga hampir gagal akad nikahnya. Ia yang merupakan warga Tembong itu mengaku bahwa rencana akad nikah yang telah jauh direncanakan, hampir saja gagal.
“Tapi setelah komunikasi, akhirnya ada ketentuan dari KUA. Akad boleh berlangsung, tapi hanya diperbolehkan pihak dari keluarga saja yang dapat menghadiri,” ucapnya.
Ia yang akan menikah dengan pria asal Bogeg itu mengaku cukup kecewa karena tidak dapat membagi kebagiaan pada momen pernikahannya itu. Namun ia juga memaklumi, karena itu semua demi kebaikan bersama.
Discussion about this post