SERANG, BANPOS – Kasus korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 kembali menuai sorotan dari berbagai pihak. Sebelumnya, kelompok mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait adanya dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam kasus tersebut pada Selasa (24/10) kemarin.
Pasalnya, Al Muktabar yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dan juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap sebagai pihak yang sangat bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Melihat hal itu Deputi Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, Amin Rohani mengaku merasa prihatin. Karena menurutnya dengan adanya dugaan keterlibatan tersebut, maka hal itu turut mencederai nilai-nilai akuntabilitas dan transparansi pejabat daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh karena itu dugaan keterlibatan Sekda dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan, mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam proses perencanaan anggaran,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh BANPOS pada Rabu (25/10).
Oleh karenanya Amin mendesak perlu untuk dilakukan pendalaman kembali terhadap kasus tersebut. Tujuannya adalah guna membuktikan, apakah dalam prosesnya Sekda Banten selaku Ketua TAPD benar-benar telah melakukan penyelewengan ataukah tidak.
“Dalam konteks ini sangat penting untuk mendalami dugaan keterlibatan Sekda, dan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses perencanaan hibah pondok pesantren 2020,” terangnya.
Di samping itu Amin juga menjelaskan bahwa langkah tersebut penting untuk dilakukan demi menjaga nilai-nilai akuntabilitas dan transparansi pejabat dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
“Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” imbuhnya.
Sementara itu saat ditemui seusai menghadiri agenda Job Fair 2023 di sekitaran Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Al Muktabar turut memberikan jawaban atas tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait kasus korupsi Dana Hibah Ponpes itu.
Discussion about this post