MALINGPING, BANPOS – Berbarengan dengan suasana Social/ Physical Distancing karena Covid-19, dua kegiatan resepsi pernikahan yang berada di dua desa Kecamatan Malingping terpaksa diminta bubar oleh jajaran kepolisian setempat, Minggu (29/3).
Informasi yang didapat, resepsi pernikahan itu berada di Desa Sukaraja dan Sukamanah.
“Iya, sohibul hajat (pelaksana resepsi, red) bingung, masalahnya undangan udah disebar sejak dua minggu lalu, puncak hajatnya hari ini, mudah-mudahan tamu pun memaklumi. Dan tadi pihak kepolisian datang ke sini. Kita diminta polisi untuk tidak mengadakan acara resepsi meriah. Dan Alhamdulillah acara tetap berjalan walau sederhana, undangan pun sebagian datang, walau kita ngadainnya tidak meriah,” ujar salah seorang kerabat pelaksana hajat salah satu kampung di Desa Sukaraja, Eri Sariati, Minggu (29/03).
Sementara di Desa Sukamanah, pernikahan di rumah pengantin Novi Rindiani berlangsung sederhana tanpa resepsi. Akad nikah pun hanya dihadiri oleh dua keluarga inti dari pasangan ke dua mempelai saja.
“Ya, kita juga udah seminggu lalu nyebar undangan. Tapi karena ada larangan pemerintah sedang musim corona dan harus lock down, jadi keluarga kami sejak dua hari lalu udah menyebar WA dan mendatangi yang diundang untuk permohonan maaf tidak melakukan resepsi. Mungkin resepsi mah nanti aja, itu kalau ada rejeki dan situasi udah normal,” ujar Novi Rindiani, sang pengantin wanita kepada BANPOS.
Kanit Intelkam Polsek Malingping Iptu Rhenaldi kepada BANPOS mengharapkan warga untuk tidak melakukan aktivitas keramaian masa, ini demi kenyamanan warga dalam menghadapi penyebaran pandemi Korona.
“Ya, saat ini saya kebetulan sedang di Rangkas. Soal itu kita udah jauh hari mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas keramaian publik, termasuk ngadain acara resepsi hajatan. Tapi kita melakukannya secara preventif, tidak represif. Kalaupun ada yang ngadain, kita datangi untuk diimbau membatasi keramaiannya saja secara persuasif, ini demi keselamatan kita semua,” ujar Rhenaldi.(WDO/PBN)
Discussion about this post