SERANG, BANPOS – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran paksa bangunan liar (bangli) dan warung remang-remang disepanjang
Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait,
Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Pembongkaran bangli dan warem tersebut lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2
Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat
dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.
Pantauan di lokasi, sebelum melakukan pembongkaran puluhan Petugas Satpol PP bersama TNI,
Polri dan instansi terkait terlebih dahulu menggelar apel yang di pimpin Kepala Dinas Satpol PP
Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Halaman Kantor Kecamatan Ciruas. Turut hadir Camat Ciruas, Eri
Suheri dan sejumlah kepada desa (kades).
Pukul 09.00 WIB, Puluhan Satpol PP Kabupaten Serang terbagi dua tim langsung menuju lokasi
tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan
Kragilan. Di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas sempet terjadi adu mulut antara
pemilik bangunan liar dan Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat.
Dengan tegas, Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat menolak untuk bernegosiasi dan memerintahkan agar
tetap dibongkar bangunan liar dijadikan bengkel tambal ban tersebut dengan menggunakan alat
manual seperti linggis, palu dan terakhir diratakan dengan alat berat mobil beko.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, ini berawal atas pengaduan
masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli terdapat bangunan liar disepanjang jalan nasional
meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan. Kemudian yang kedua wilayah
Kecamatan Ciruas merupakan wajah Puspemkab Serang yang mana saat ini sejumlah OPD tengah
berangsur pindah ke Puspemkab.
”Kita telusuri dan identifikasi ternyata bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2
Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat
dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung yang tidak berizin. Atas dasar itu, kita
melakukan penertiban. Disamping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan,” ujarnya, Senin (23/10).
Discussion about this post