Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Siswa Kota Serang Kembali Belajar di Rumah, Pemkot Resmi Perpanjang

by Panji Romadhon
Maret 27, 2020
in PENDIDIKAN

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang melalui Dindikbud secara resmi memperpanjang masa belajar di rumah dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor: 421/930-Dispendbudkot/2020. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil rapat virtual dengan pihak Pemprov Banten.

Dalam edaran itu, disebutkan bahwa masa belajar di rumah diperpanjang hingga 20 Mei 2020, yang seharusnya pada Senin 30 Maret mendatang sudah mulai berkegiatan seperti semula.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

Selain itu, dalam surat edaran ditegaskan pula mengenai pembelajaran di rumah menggunakan metode dalam jaringan (daring) tidak boleh sampai membebani peserta didik untuk memenuhi tuntutan kurikulum.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, membenarkan bahwa surat edaran tersebut sudah resmi dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Menurutnya, surat edaran itu secara otomatis menggantikan edaran sebelumnya.

“Iyah (sudah resmi). Sebetulnya surat edaran yang kemarin baru berakhir Senin besok, masuk efektif hari Selasa. Namun dengan edaran ini, maka diperpanjang hingga 20 Mei,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat.

Mengenai upaya agar guru tidak memberikan tugas yang membebani peserta didik, ia mengaku Koordinator Pengawas (Korwas) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sedang merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk para guru.

“Untuk teknis pembelajaran daring dan pola pengawasannya, saat ini sedang dirancang oleh Korwas dan K3S. Itu yang akan jadi SOPnya,” tandas dia. (DZH)

Tags: Dindikbud Kota SerangKota SerangPemkot Serang
Share86TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post

Layanan Pasar Daring di Kota Serang Mulai Beroperasi, Belanja Tinggal Chat via WhatsApp

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh