JAKARTA, BANPOS – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas, digelar perdana, Kamis (12/10/2023). Dalam gugatan tersebut, Sofiah minta dibebaskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau dikenal Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
Gugatan diajukan Sofiah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan terdaftar dengan nomor perkara: 111/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan ditujukan kepada Jaksa Agung, Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Cq Direktur Penyidikan Jampidsus.
Kemarin, sidang perdananya digelar di Ruang 1 PN Jaksel. Sebagai Pemohon, Sofiah yang sedang mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan, diwakili tim kuasa hukumnya. Yakni Muhammad Ismak, Gousta feriza, Siddiq Wibowo, dan Armen Situmeang. Sementara pihak Kejagung sebagai Termohon, diwakili Widarto Adi.
Sidang dimulai sekitar pukul 10 pagi, dipimpin hakim Tunggal Estiono. Sidang dimulai dengan mempersilahkan kepada Pemohon untuk membacakan gugatannya secara terbuka.
Dalam permohonannya, Sofiah mempermasalahkan dasar penetapannya sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-32/F.2/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Sofiah menyatakan, pembangunan jalan tol MBZ merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Karenanya, penetapan tersangkanya dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Di mana ketentuan tersebut memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewengan,” sebut Ismak di PN Jaksel membacakan gugatan dari Sofiah.
Kubu Sofiah juga menjabarkan adanya kejanggalan. Lantaran penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Sofiah dilakukan pada hari yang sama.
Tak hanya itu, pihak Sofiah menuding bila penetapan tersangka oleh Kejagung tanpa didasari dua alat bukti yang cukup. Mengingat, belum ada perhitungan kerugian negara yang pasti dalam perkaranya berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Discussion about this post