LEBAK, BANPOS – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh lima orang pemuda terhadap seorang gadis di bawah umur kembali menjadi sorotan setelah kesepakatan damai antara kedua belah pihak gagal terlaksana.
Pada Rabu (11/10), korban dan keluarganya beserta pendamping datang ke Polres Lebak untuk membuat laporan terkait kekerasan yang dialami oleh korban, setelah kesepakatan damai sebelumnya batal lantaran keluarga korban merasa tidak ada hak korban yang terpenuhi dalam penyelesaian secara damai tanpa proses hukum.
Paman korban mengaku bahwa kesepakatan damai dianggap tidak memikirkan kondisi korban dan seolah menyepelekan hak korban.
“Bukan perdamaian yang ada, malah timbul kejanggalan. Makanya kita ingin mencari keadilan untuk korban,” ucapnya dengan nada tegas.
Kanit PPA Reskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno, membenarkan kehadiran keluarga korban dan mengatakan bahwa korban beserta kedua orangtuanya tengah dimintai keterangan oleh pihaknya. Setelah mendapatkan keterangan, Unit PPA Polres Lebak akan melakukan pendalaman dan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
“Penanganan perkaranya saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA satreskrim Polres Lebak. Sekarang Prosesnya masih penyelidikan,” tandasnya.
Pegiat PATTIRO Banten, Martina Nursaprudianti, menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban kasus kekerasan seksual, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyayangkan penyelesaian kasus secara damai yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menyepelekan hak korban. Martina juga menekankan perlunya penerapan UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan tegas dan adil dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Baginya, keadilan bagi korban harus selalu diprioritaskan untuk memperoleh pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat sekitar.
“Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, menyelesaikan kasus secara damai tanpa adanya pengadilan dapat memberikan dampak yang buruk bagi korban, karena tidak dapat menjamin keadilan dan hanya memperkuat budaya perempuan sebagai objek dan menindas martabat perempuan itu sendiri,” ujarnya.
Discussion about this post