LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengklaim bahwa realisasi penerimaan pajak daerah sejak Januari hingga 10 Oktober 2023 sudah mencapai Rp122 miliar. Adapun target yang ditetapkan berkaitan dengan pajak daerah pada tahun 2023, sebesar Rp182,2 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Dodi Irawan.
Menurut Dodi, realisasi tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak. Tinggal bagaimana
pihaknya harus merealisasikan sisa target tersebut, dalam dua bulan terakhir ini.
"Kita bekerja keras dengan waktu dua bulan ke depan bisa tercapai target penerimaan pajak daerah itu," ujarnya, kemarin.
Menurutnya, Pemkab Lebak optimistis target penerimaan pajak daerah 2023 sebesar Rp182,2 miliar
tercapai, karena hingga kini sudah terealisasi Rp122 miliar atau 67 persen. Sedangkan sisanya Rp60,2
miliar dengan tempo dua bulan ke depan, bakal bisa terealisasi.
Selama ini, penerimaan pajak daerah bersumber pada 11 jenis pajak antara lain pajak hotel, restoran,
hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pengambilan sarang burung walet, mineral bukan
logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan.
Dengan demikian, pihaknya meminta semua elemen masyarakat dan pengusaha agar tepat waktu
membayar pajak, untuk kemajuan pembangunan daerah sendiri. Selama ini, kata dia, berbagai sektor
pembangunan yang dinikmati masyarakat juga dari pembayaran pajak daerah itu.
"Kami berharap masyarakat dan pengusaha secepatnya melunasi pembayaran pajak daerah itu," ungkap Dodi.
Menurut dia, pengoptimalan pembayaran pajak yang dilakukan pemerintah daerah dengan lima cara
pendekatan, pertama relaksasi pajak, kedua ekstensifikasi dan intensifikasi, ketiga pemanfaatan digital, keempat kolaborasi dengan berbagai pihak serta kelima evaluasi dan pengendalian.
Dengan lima cara pendekatan itu, kata dia, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengusaha dan
masyarakat dalam membangun kesadaran membayar wajib pajak.
Discussion about this post