SERANG, BANPOS – Dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri, Polres Serang Kota mengaku akan mengambil tindakan kepolisian, bagi mereka yang tetap ‘ngeyel’ menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan keramaian. Kendati demikian, tindakan tersebut baru berupa imbauan saja.
Hal ini pun sebagai jawaban atas polemik yang ada di masyarakat. Karena, Walikota maupun Wakil Walikota Serang masih kerap mengikuti kegiatan yang melibatkan keramaian, salah satunya yaitu Isra Mi’raj.
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, mengatakan bahwa agar maklumat Kapolri dapat ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas keberadaan maklumat itu. Edhi juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke instansi pemerintahan.
“Kemudian kami berkirim surat kepada seluruh instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat dan para tokoh untuk melaksanakan maklumat tersebut, dalam rangka pencegahan Covid-19,” ujarnya saat dihubungi BANPOS, Senin (23/3).
Menurutnya, apabila masih ada masyarakat maupun instansi pemerintahan yang tetap menggelar kegiatan yang melibatkan keramaian, maka akan diambil tindakan kepolisian.
“(Apabila masih ada yang menggelar kegiatan yang melibatkan keramaian) akan kami laksanakan tindakan kepolisian berupa imbauan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa Polres Serang Kota tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun, yang menghadirkan massa dalam jumlah yang banyak.
“Untuk kegiatan masyarakat yang sudah terlanjur dijadwalkan, kami berkoordinasi dengan panitia untuk menunda kegiatan tersebut sampai keadaan stabil dan bebas dari virus,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kendati telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, nyatanya tidak dipatuhi sendiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Hal ini dibuktikan dengan hadirnya Walikota dan Wakil Walikota ke beberapa kegiatan yang melibatkan keramaian, salah satunya yaitu peringatan Isra Mi’raj.
Padahal dalam maklumat Kapolri yang beredar sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, segala kegiatan yang melibatkan keramaian, termasuk kegiatan keagamaan, agar tidak dilaksanakan dalam situasi seperti sekarang.
Discussion about this post