CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon bekerjasama dengan Pemerintah Kota Cilegon menggelar konsolidasi dalam rangka menyukseskan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, di Hotel Aston Cilegon, Kamis (5/10).
Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko mengatakan, konsolidasi ini dilakukan lantaran selama tahun 2023 terjadi peningkatan penggunaan obat-obatan daftar G alias Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya.
“Obat-obatan daftar G seperti tramadol excimer sehingga ada peningkatan dalam penggunaan obat-obatan daftar G tadi di marak kalangan siswa SMP, SMA, dan SMK,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berupaya untuk memperkuat sinergitas dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Polres Cilegon serta stakeholder terkait untuk mencegah peredaran narkoba dengan melakukan sosialisasi secara masif.
“Agar sekolah-sekolah lebih intens nanti kita rumuskan penyuluhan yang baik. Kita lakukan secara masif lagi agar para siswa dan orang tua lebih paham tidak melakukan tindakan itu lagi,” ujarnya.
Adapun wilayah yang masuk ke dalam zona merah tindak pidana narkoba, kata dia, di
antaranya Kecamatan Citangkil, Pulomerak, Cibeber, dan Jombang. “Total yang sudah direhabilitasi ada 20 lebih dengan usia remaja dewasa rentang usia 16 sampai 30 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maman Mauludin menargetkan akan melakukan sosialisasi yang intensif di setiap kecamatan sehingga yang semula masuk zona merah menjadi zona orange.
“Saya akan sisipkan disetiap kesempatan, di setiap kegiatan juga nanti di dalam kegiatan sosialisasi pembangunan pun akan saya sisipkan soal bahaya narkoba ini.
Kita bersama dengan BNN Kota Cilegon dan juga stakeholder yang lainnya berkewajiban untuk mendukung program pemerintah,” ungkapnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post