SERANG, BANPOS – Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU telah selesai pada, Selasa (3/10). Setidaknya, terdapat 9 calon legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik mengundurkan diri.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, hasil dari pencermatan DCT yang pihaknya lakukan. Terdapat puluhan perubahan-perubahan dari para caleg yang berasal dari 10 partai politik.
“Ada sebanyak 23 caleg yang saat ini terdapat perubahan. Sembilan diantaranya karena mengundurkan diri,” katanya, Rabu (4/10).
Dirinya mengungkapkan, selain yang mengundurkan diri, juga terdapat caleg yang pindah dapil juga terdapat caleg yang dilakukan pergantian oleh partainya.
“Ada yang hanya pindah dapil, ada juga yang memang digantikan dengan caleg lain,” ungkapnya.
Ia menuturkan dalam pencermatan DCT, tidak boleh ada penambahan caleg. Akan tetapi hanya sebatas pergantian atau sekedar penambahan gelar saja.
Dirinya juga mengungkapkan, 10 partai tersebut yakni, partai PKN, Nasdem, UMMAT, PKB, PDIP, Golkar, Hanura, Garuda, PAN dan Gerindra.
“Kalo pergantian dan perubahan nomor urut, nambah gelar keagamaan, adat, gelar akademik itu boleh,” tuturnya.
Nanas juga menjelaskan setelah pencermatan DCT tersebut selesai, kemudian KPU Kota akan melakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksakan mulai tanggal 4 Oktober hingga 18 Oktober 2023.
“Kemudian, tanggal 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2023 dilanjut dengan tahapan verifikasi administrasi dokumen DCT,” tandasnya. (CR-01/AZM)
Discussion about this post