SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana
kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.
Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menanggapi hal itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.
Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa sertamerta
begitu saja dituruti.
“Tidak sertamerta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).
Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut. Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.
Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.
“Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan
sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya. (CR-02)
Discussion about this post