SERANG, BANPOS – Tahun 2025 mendatang, pendapatan daerah Kota Serang berpotensi bertambah hingga ratusan miliar. Penambahan tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, potensi tambahan pendapatan daerah itu karena adanya aturan baru pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Itu ada beberapa item-item perubahan dari sisi perpajakan dan retribusi yang harus kita sesuaikan dengan Perda,” ujarnya, Minggu (1/10).
Hari menjelaskan, bahwa ke depan,akan ada perubahan tarif dan juga lahirnya opsen PKB dan BBNKB atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu.
“Itu adalah tambahan pajak, tambahan besaran yang dibebankan kepada PKB dan bea balik nama. Itu aslinya adalah pajak provinsi. Di aturan yang baru itu Pemda boleh menambah tarif maksimal 66 persen. Itu menjadi hak kabupaten kota, yang dulunya bagi hasil, itu nanti akan langsung menjadi haknya kota. Dan maksimal itu 66 persen,” katanya.
Hari juga menuturkan terkait tambahan pendapatan opsen PKB dan BBNKB tersebut akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.
“Itu potensi yang baru bisa kita optimalkan nanti, efektif berlaku untuk khusus opsen PKB dan BBNKB itu berlaku di 2025. Tetapi perubahan tarif dan perubahan nomenklatur perpajakan itu yang lain berlaku di 2024,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, potensi pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB tersebut sekitar Rp105 miliar apabila dihitung dari jumlah kendaraan di Kota Serang.
“Potensi dari opsen PKB dan BBNKB kurang lebih kalau kita hitung dari potensi kendaraan Kota Serang sekitar Rp105 miliar yang akan masuk menjadi pendapatan Kota Serang di tahun 2025,” tandasnya. (CR-01/AZM)
Discussion about this post