JAKARTA, BANPOS – Hasil perkembangan investigasi yang dilakukan oleh AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standard (SOP) perusahaan.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.
“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino di Jakarta, Kamis.
Adapun pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tindakan oknum tim penagihan.
Bernardino menjelaskan, hingga hari ini, perkembangan investigasi AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC.
Adapun terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.
Lebih lanjut Bernardino menyampaikan, berdasarkan temuannya, pihak manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.
Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Discussion about this post