SERANG, BANPOS – Dalam upaya untuk melindungi lingkungan dan juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan. DPRD Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di PT Indah Kiat Pulp and Paper yang ada di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DPRD menganggap dugaan pencemaran lingkungan ini sebagai permasalahan serius yang tidak boleh diabaikan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Serang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya tersebut dipicu oleh keluhan dan masukan dari masyarakat terkait masalah pencemaran air di Sungai Ciujung. Pasalnya, sungai tersebut digunakan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya di Serang Utara, Kabupaten Serang.
Selain itu, juga ada keluhan tentang pencemaran udara yang tidak sedap yang dialami oleh warga Kampung Cisereh, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.
“PT Indah Kiat Pulp and Paper telah melakukan pengolahan limbah air. Namun, limbah yang dihasilkan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Selain itu, terdapat juga masalah terkait pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat yang belum dilaksanakan selama bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (27/9).
Ahmadi yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Serang ini mengatakan, dalam pengawasan ini, terungkap bahwa PT Indah Kiat Pulp and Paper memiliki tiga mesin water treatment. Dan limbah yang dihasilkan sebanyak 52 ribu meter kubik meter per hari.
“Dari ketiga mesin tersebut, sekitar 48 ribu meter kubik limbah dibuang setelah melalui proses pengolahan, dengan sisanya berasal dari mesin pertama sebanyak 4 ribu meter kubik yang kita permasalahkan. Masalah yang muncul adalah air hasil pengolahan masih berwarna coklat karena terdapat zat kayu dalam limbah tersebut,” katanya.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa ada juga permasalahan lain yakni terkait izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait air limbah sebanyak 4 ribu meter kubik yang berasal dari mesin water treatment pertama. Ia menegaskan bahwa limbah tersebut harus dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum dibuang.
Discussion about this post