LEBAK, BANPOS – Kepolisian Polsek Cipanas Polres Lebak membekuk oknum karyawan Dealer Honda Banten Cabang Kecamatan Cipanas, yang menjadi pelaku kasus penipuan pembelian motor di dealer tersebut.
Diketahui, pelaku berinisial ES (33) yang merupakan warga Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor ini berhasil ditangkap usai menjadi buron selama berminggu-minggu, akibat berpindah-pindah tempat.
Berdasarkan keterangan yang diterima BANPOS, ES menipu sekitar lebih dari 40 konsumen yang membeli motor secara cash dan kredit pada dealer Banten Bakti Motor.
Dalam praktiknya, ES hanya memberi kwitansi dan stempel palsu buatannya sendiri, demi mengelabui korbannya. Total kerugian para korbannya mencapai sekitar Rp657.496.000.
Setelah menerima laporan dari beberapa korban, Polsek Cipanas bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Pelaku berhasil dibekuk di Kota Serang.
Kanit Reskrim Polsek Cipanas, IPDA Supardi, membenarkan pelaku berhasil ditangkap di Kota Serang. Saat ini menurutnya, kasus tersebut tengah didalami oleh pihak Kepolisian.
“Iya betul, selanjutnya kita lanjutkan proses penyidikan,” tegas Supardi. (MYU/DZH)
Discussion about this post