SERANG, BANPOS – Wilayah Kerja Pembangunan (WKP) 1 dan II di Provinsi Banten hingga saat ini masih daerah primadona untuk investasi sektor industri kimia, farmasi, perumahan, sektor gas, air dan listrik.
Diketahui, WKP I meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. WKP II meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang, dan WKP III meliputi Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Rabu lalu mengungkapkan penanaman modal/investasi diperlukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan daerah dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
“Penanaman modal di daerah sangat kita perlukan dalam meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah, kita perlu menciptakan penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan dan tetap memperhatikan kepentingan daerah,” tambahnya.
Dijelaskan, investasi di Provinsi Banten tersebar investasi paling tinggi di wilayah Utara WKP 1 dan WKP 2, dan investasi tertinggi pada sektor industri kimia, farmasi, perumahan, sektor gas, air dan listrik.
“Harus progresif dengan perkembangan yang terus meningkat di Provinsi Banten, ingin memberikan layanan, kemudahan usaha, agar pencapaian efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” ucapnya.
Al Muktabar berharap Provinsi Banten melampaui target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Pusat.
“Provinsi Banten telah mencapai peningkatan yang cukup baik. Kita berharap pada akhir tahun kita melampaui target investasi di Provinsi Banten seperti tahun lalu,” Kata Al Muktabar.
Saat ini lanjut Al Muktabar pihaknya telah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal pada Rapat Paripurna Penjelasan Komisi sebagai Pengusul Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Pemajuan Kebudayaan Dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal di Gedung DPRD.
“Penyusunan Rancangan Perda Penanaman Modal didasari oleh dinamika perubahan peraturan perundang-undangan penanaman modal dan perijinan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal,” jelas Al Muktabar.
Discussion about this post